Pelaku Pencurian Tabung Gas 3kg Tertangkap Pemilik Rumah di Atas flapon.

Pelaku Pencurian Tabung Gas 3kg Tertangkap Pemilik Rumah di Atas flapon.

Kabarsimalungun.com, Kotamadya Tangerang – Sungguh sial nasib pemuda, pelaku pencurian tertangkap tangan pemilik rumah saat melakukan aksinya, Senen (15/02/2021).

Aksi pencurian tabung gas elpiji ukuran 3kg, dilakukan pada malam hari jam 23:30wib, berlokasi di Jalan Prambanan Raya No 93, Rt 01, Rw 06, Perumnas 2, Kelurahan: Cibodas Baru, Kecamatan: Cibodas, Kota: Tangerang, Provinsi Banten.

Saat dikofirmasi awak media, ” Arsa”, pemilik rumah menceritakan kronologi awal kejadian, bermula pada saat dirinya mengecek barang-barang dagangannya usai berjualan.

Alangkah terkejutnya Arsa, saat melihat ada salah satu barangnya, yaitu: satu buah tabung gas elpiji ukuran 3kg tidak ada di samping kompor tempatnya masak. lalu Arsa pun mencoba menanyakan kepada rekannya yang ada di dalam rumah.

Saat sedang bertanya kepada kawannya itu, terdengar suara gaduh di atas plafon rumahnya, dan Arsa beserta kawannya mencoba mengecek keatas plafon yang sudah rusak. dan melihat sosok pemuda sedang membawa satu tabung elpiji ukuran 3kg.

Arsa beserta kawannya langsung berteriak ” maling” ke arah pemuda tersebut, sambil mengejar pelaku pencurian dan berhasil menangkapnya.

Setelah menangkap pelaku pencurian, Arsa (korban) bergegas keluar rumah untuk minta tolong ke tetangga dan warga yang sedang melintas di depan rumahnya. Dan menceritakan kronologi kejadian terseebut.

Setelah mendengar kronologinya, tetangga dan warga yang melintas berhenti lalu beramai-ramai masuk kedalam rumah dan langsung menghajar pelaku pencurian tersebut.

Saat di introgasi oleh warga, pelaku bernama MN (21th) alamat: Banjar Wangi asal , Kecamatan: Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung dan mengontrak rumah di perumahan Aster, Kelurahan: Cibodas, Kecamatan: Cibodas, Kota: Tangerang.

Atas perbuatannya pelaku di bawa ke Mapolsek Jatiuwung, oleh saudara Arsa pemilik rumah beserta 3 rekannya dengan ditemani oleh Irwan wartawan dari media pewarta-indonesia.com.

Sesampainya di Mapolsek Jatiuwung, Pelaku MN (21th) langsung dibawa ke ruang piket jaga Resmob dan diterima oleh Aiptu Nastain.

Katim Resmob Aiptu Nastain meminta saudara Arsa, agar membuat laporan ke piket jaga Brigadir Deni di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).(*)

Redaksi

Sumber : Bidhumas Polda Banten

117 Pembaca
error: Content is protected !!