Hukrim  

Pemilik Gudang Botot Tetap Gunakan Bahu Jalan III C Untuk Parkiran. Warga Akan Melapor Kepada DPRD.

Perdagangan, Merasa kebal hukum, truck overtonase bermuatan sawit masih melintas di jalan kelas III C dan pemilik gudang botot yang berada di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa masih tetap gunakan bahu jalan kelas III C untuk parkiran truck dan bak bekas.(22/09).

Hal itu tampak terlihat di sekitaran jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, dimana pemilik gudang botot masih tetap menggunakan bahu jalan III C untuk memarkirkan mobil truck dan bak bekas di sepanjang bahu jalan tersebut.

. Bahu jalan penuh dengan parkiran truck dan mobil lainnya. Perkiraan sudah sampai kebadan jalan sehingga perlu ditertibkan.

Pemilik gudang botot dan pemilik truck bermuatan overtonase seperti tak menghiraukan pertengkaran dengan masyarakat sekitarnya, yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 04/09/2020, sekira pukul 12.30 wib, yang mana pada saat itu camat Kecamatan Bandar Amos Carles Sitorus, menurunkan petugas satpol PP dan juga dinas perhubungan yang bertugas di Kecamatan Bandar untuk melakukan penertiban terhadap bahu jalan kelas III C yang digunakan untuk parkiran oleh gudang botot tersebut.

Paska penertiban yang dilakukan camat Kecamatan Bandar, pemilik gudang botot berjanji akan membongkar bak bekas dan mengosongkan bahu jalan tersebut paling lambat seminggu setelah penertiban, namun hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, bahu jalan kelas III C tersebut masih tetap digunakan pemilik gudang botot untuk parkiran mobil truck dan bak bekas.

Hal ini juga sudah disampaikan masyarakat kepada Camat Kecamatan Bandar Amos Carles Sitorus, pada hari Senin tanggal 14/09/20, sekira  pukul 10.00 wib tepatnya di Kantor Camat Kecamatan Bandar.Dalam pertemuan itu Amos Carles Sitorus mengatakan ” sebentar bang kami sedang mau rapat, setelah ini akan segera saya perintahkan anggota Satpol PP ngecek kelokasi”,  namun hasilnya tidak ada terjadi pengecekkan dilokasi yang dimaksud.

Selanjutnya terkait hal tersebut, pada hari Selasa, tanggal 15/09/2020 sekira pukul 09.00 Wib, masyarakat kembali menghubungi Camat Kecamatan Bandar Amos Carles Sitorus untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan bahu jalan kelas III C, yang digunakan parkiran oleh pemilik gudang botot.

“Sabar dulu ya bang, kami seluruh Muspika Kecamatan Bandar sedang mau melakukan gelar operasi yustisi untuk sekalian menghimbau kepada masyarakat yang beraktivitas diluar rumah untuk tetap menggunakan masker”, ucap Amos.

” Ini kami masih nunggu Kapolsek bang, biar nanti sekalian kami kelokasi untuk menertibkannya” imbuh Camat Kecamatan Bandar, namun hasilnya juga nihil.

Dari pembicaraan dan janji camat tersebut, Dedek Lesmana SH, selaku Pemerhati dan Advokat hukum mengatakan bahwa Camat Kecamatan Bandar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran atas permasalahan ini. 

Dimana seharusnya setelah senggang waktu seminggu yang diberikan itu belum juga di lakukan pengosongan bahu jalan yang dijadikan  parkiran tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dan Camat Bandar sudah harus menegur pemilik gudang botot atau bila perlu membongkar dan mengosongkan bahu Jalan yang digunakan untuk tempat parkiran tersebut, karena sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.

Untuk itu, kita akan bantu dan mendampingi masyarakat untuk membuat laporan dan audensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun yang membidanginya, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Dimana hal ini sudah diatur sesuai dengan Pasal 72 huruf s Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan : “DPR mempunyai tugas dan wewenang : menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.”.

Selanjutnya bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 menyebutkan : “DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.”

Disisi lain berkaitan dengan hal ini, sebelumnya saya juga sudah ada melakukan komunikasi kepada salah satu anggota dewan, tanggapan mereka bahwa waktu seminggu yang diberikan camat kepada pengusaha itu sudah terlalu lamban untuk penanganannya. 

” Silahkan aja lae masukkan laporan dan audensinya kekantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun yang berada di Raya, agar segera kita undang mereka semua yang terkait dengan permasalahan ini  dan kita akan undang juga pengelola jalan dalam hal ini Bupati Simalungun “imbuh anggota dewan.

Dalam masalah ini, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun sudah berulang kali di beritahukan melalui via wahtsapp selularnya,  terkait dengan perkembangan kondisi Jalan III C yang masih digunakan truck bermuatan overtonase yang masih melintas dan juga diberitahukan kondisi bahu jalan yang digunakan gudang botot sebagai tempat parkiran turck dan bak bekas. Namun hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi belum tampak pergerakkan yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Referensi berita sebelumnya ; 

186 Pembaca
error: Content is protected !!