Pesan Kapolres, Siapkan Surat Hasil Rapid Test Antigen Bila Hendak Ke Pulau Jawa.

Jum’at 14 Mei 2021

Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Pemerintah mengharuskan setiap masyarakat dari Pulau Sumatera dan pulau lainnya yang akan memasuki Pulau Jawa melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose. Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih mewabah.

Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021. Berdasarkan surat tersebut  akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021 nanti.

Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Jumat (14/5/21) menyusul keluarnya surat yang mengharuskan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose bila hendak masuk ke pulau Jawa.

Surat tersebut kata Kapolres, terbit karena masyarakat Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat. Menyikapinya, pemerintah dan satgas gugus tugas Covid-19  melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid-19 yang masih mewabah tersebut.

“Diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada di Kabupaten Batu Bara yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 15 Mei 2021 besok,” jelas Kapolres. (Martua)

100 Pembaca
error: Content is protected !!