PH Dedina Bangun Lakukan Somasi Akhir Pada Pangulu Nagori Rawa Masin, Ujung Padang.
Sumatera Utara, Advokat Julfan Iskandar.SH dan Advokat AKBP (P) Jahiras Manurung. SH M.Hum dalam jabatannya selaku Diropsnas dan Wadiropsnas-I BBH Jurnal Polisi News (BBH JPN) dan BBH Incar Kasus (BBH IK) dalam legal standing selaku Penasihat Hukum Dedina Bangun yang merupakan Junalis di Media Cetak dan Online Jurnal Polisi News telah menyampaikan Surat Teguran Hukum (somasi) Terakhir kepada TOERAN yang merupakan Pangulu Nagori Rawa Masin. Kecamatan. Ujung Padang. Kabupaten. Simalungun pada 15 September 2020, dengan nomor surat 29.E/Sms-2/H.Pid/BBH & AHJPN/IX/2020.
Penyampaian Surat Somasi Terakhir tersebut kepada TOERAN ditugaskan dan dilaksanakan oleh Kepala Staf Hukum Kabupaten. Asahan = KASHUM = Dewanto F. Silalahi, Kepala Staf Hukum Kabupaten. Simalungun = KASHUM = Birman Sitorus, dan Wakil Kepala Staf Hukum Kabupaten. Batu Bara = WAKASHUM = Dani Satria, tegas Advokat Julfan Iskandar.SH.
Selanjutnya Advokat Julfan Iskandar. SH menerangkan, kalau Surat Somasi Terakhir tersebut berisi teguran hukum kepada TOERAN dan Jajaran Fungsionaris di Pemerintahan Nagori Rawa Masin, terkait dengan adanya peristiwa pidana yang terjadi pada Hari Kamis, tanggal 21 Mei 2020, berupa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghambat dan menghalangi pelaksanaan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Pada saat Klien dan atau Jurnalis Kami tersebut melakukan tupoksi Jurnalistik di Kantor Pangulu Rawa Masin, dikarenakan adanya Keremunan Massa yang Komplain dan Protes Keras yaitu Warga Masyarakat Nagori Rawa Masin yang tidak setuju dengan tata cara pemberian dan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) kepada Warga Masyarakat Nagori Rawa Masin.
Lebih lanjut Advokat Julfan Iskandar, S.H. menyatakan, dalam peristiwa pidana tersebut TOERAN dan Jajarannya tidak berkenan menerima kehadiran Klien Kami selaku Jurnalis untuk melakukan tupoksi Jurnalistik. Sehingga mereka menolak fisik Klien Kami, mencoba merampas hand phone saat merekam, dan mengusir dengan cara menutup pintu dibarengi dengan caci maki serta sikap arogansi (tonton video peliputan).
Tindakan dan sikap TOERAN beserta jajarannya telah memenuhi unsur – unsur pidana pada Pasal 18 UURI No. 40 Tahun 1999, Tentang PERS. Yang dinyatakan tertulis, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat dan menghalangi pelaksanaan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3), dpidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah), demikian legal opinion dari Advokat Julfan Iskandar.SH.
Advokat AKBP (P) Jahiras Manurung. SH M.Hum, menerangkan, kalau kita kaji secara detail, seterusnya dianalisisyuridiskan. Peristiwa pidana yang terjadi ini, besar kemungkinan bisa memenuhi unsur – unsur pidana dari pasal – pasal Pidana Umum yang ada diatur dalam KUHPidana. Yang ancamannya bisa dipidana lebih dari 2 (dua) tahun.
Baik Advokat Julfan dan Manurung, menerangkan akan sesegera mungkin dijadwaljan laporan dan pengaduan dari peristiwa pidana ini di SPKT Polda Sumatera Utara, agar memberi efek jera dan dapat mengurangi suhu arogansi pribadi TOERAN serta para pejabat yang bersikap sangat alergi akut dengan Para Jurnalis.
JI (PH)