Pj. Sekda Kota Siantar Sampaikan 10 Hal Terkait Penanganan Covid-19

Kabarsimalungun.com – P. Siantar

Pj. Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar Hendra Darmawan Siregar SSTP menyampaikan 10 hal terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kesepuluh hal tersebut disampaikan Hendra dalam kegiatan Koordinasi Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Kamis (14/1/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Hendra menerangkan, tahun 2020 sudah dilewati dan merupakan tahun yang sulit karena menghadapi pandemi Covid-19 secara global, nasional, dan tanpa terkecuali wilayah Kota Pematang Siantar.

“Terhitung tanggal 17 Maret 2020 (9 bulan), Pemerintah Kota Pematang Siantar telah menetapkan status Siaga Darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematang Siantar. Selanjutnya 6 April 2020 mengubah status menjadi Tanggap Darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019, dan berlaku hingga 31 Desember 2020,” terangnya.

Dilanjutkan Hendra, tidak tertutup kemungkinan status Tanggap Darurat tersebut akan kembali diperpanjang mengingat hingga saat ini penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri. Serta kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan bedasarkan data perkembangan Covid-19 keadaan per 6 Januari 2021.

“Berbagai upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematang Siantar. Upaya untuk melindungi, sosial, dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan dengan berbagai resiko yang kita hadapi, termaksud resiko terpapar Covid-19,” sebutnya.

Di samping itu, lanjut Hendra, tentunya upaya-upaya peningkatan kesehatan, sarana prasarana kesehatan, serta pengobatan/pemulihan. Tentunya yang tidak kalah penting adalah upaya-upaya sosialisasi penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat yang bersinergi antara pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Kita semua menyadari, penanganan Covid-19 selama 9 bulan ini yang telah kita kerjakan belum bisa sepenuhnya memberikan kepuasan bagi diri dan masyarakat. Terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan. Namun yang terpenting adalah semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” katanya lagi.

Dilanjutkan Hendra, sesuai kondisi yang terjadi saat ini, penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan secara nasional, provinsi, dan daerah. Oleh karena itu, untuk menyikapi kondisi tersebut ada beberapa hal yang perlu disampaikan.

Pertama, seluruh instansi dan masyarakat diminta tetap memedomani Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematang Siantar, termasuk peraturan pemerintah lainnya terkait penanganan Covid-19.

Kedua, berkenaan dengan status Tanggap Darurat bencana pandemi Covid-19, agar tetap berlaku hingga dicabutnya status bencana nasional.

Ketiga, agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara massif kepada seluruh masyarakat.

Keempat, melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kelima, meningkatkan upayah 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) untuk mempercepat deteksi dini terhadap penyebaran Covid-19.

Keenam, memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat-obatan pada tingkatan pelayanan kesehatan.

Ketujuh, memperluas upaya pemulihan ekonomi dan bantuan sosial secara tepat sasaran.

Kedelapan, efisiensi program/kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkenaan dengan anggaran penanganan Covid-19 serta dukungan terhadap program vaksinasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat pada tahun 2021 ini.

Kesembilan, mengutamakan mekanisme zoom/virtual dalam pelaksanaan kegiatan di instansi/OPD.

Terakhir, berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial budaya, dan kegiatan ekonomi/usaha diminta lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan dan untuk institusi pendidikan masih melakukan proses pembelajaran daring.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar diwakili Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia SH MH, Dandim 0207/Simalungun diwakili Kasdim Mayor Inf Fransisko Sidauruk, Kapolres Pematang Siantar diwakili Kabag Ops Kompol Lamin Terate, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Pematang Siantar Edi Rahmanto Hidayat, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, dan Camat se-Kota Pematang Siantar, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (Al,Red)

113 Pembaca
error: Content is protected !!