Plt Kadisdik Batu Bara Alpandi Sebut : Sesuai Arahan PJ Bupati Persoalan PPPK Bukan Wewenangnya

Plt Kadisdik Batubara : Pembatalan SKTT PPPK urusan TUN

Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Persoalan seleksi calon Aparatur Sipil Negara pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (CASN PPPK) tenaga guru tahun 2023 di Kabupaten di Kabupaten Batubara semakin keruh.

Protes masyarakat yang kian masif untuk pemkab Batubara melakukan pembatalan penilaian dengan menggunakan SKTT dan mengembalikan sistem penilaian dengan berpedoman pada nilai CAT murni belum terkabulkan. Meski pun komisi III DPRD Batubara sejalan dengan protes massa tersebut.

Meski kasus PPPK telah jadi buah bibir, namun Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Alpandi anehnya mengakui belum mengetahui duduk perkara yang terjadi.

“Untuk sekarang kita tidak bisa meresponnya karena sayakan belum mempelajari, saya belum paham duduk masalahnya,” ucap Alpandi, Selasa (05/03/2024).

Lebih lanjut, walau telah terjadi pembatalan hasil seleksi PPPK di beberapa daerah di Indonesia, berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Batubara.

Pasalnya, Alpandi mengklaim sesuai arahan PJ Bupati Batubara Nizhamul bahwa pembatalan hasil seleksi PPPK termasuk pembatalan Seleksi Komptensi Teknis Tambahan (SKTT) bukan wewenang pemkab.

“Beliau (PJ Bupati) mengarahkan ke kita saat sekarang ini tugas Pandi itu meluruskan mana yang gak lurus. Tugas besar. Nah, permasalahan yang terjadi ini yang tidak wewenang kita jangan pernah ada jawaban. Kemudian kalau sudah berurusan dengan PPPK itu tidak ada hak kita apa pun. Yang berhak itu semuanya kalau sudah lembaga dan administrasi tentu dia diputuskan dengan TUN (Tata Usaha Negara) gtu,  itulah arahan beliau,” ucap Alpandi.

Terkesan tak mau repot berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia atau berkoordinasi dengan wilayah lain, Alpandi menyampaikan lagi jika dirinya belum paham dengan yang terjadi.

“Permasalahannya sekarang kan dari abang kan belum bisa apa-apa, karena kan belum paham duduk masalahanya,” ucapnya.

Alpandi kembali menegaskan ihwal desakan pembatalan hasil seleksi PPPK tahun 2023 di bukan bagian dari kewenangan pemerintah Batubara.

“Ya saat sekarang hanya yang bisa membatalkan itu kan TUN (Tata Usaha Negara). Jadi kita gak bisa ngomong itu,” ucap Alpandi.

Sebelumnya, secara internal Komisi III DPRD merekomendasikan dua hal penting untuk diteruskan ke Ketua DPRD dan PJ Bupati Batubara.

Pertama, meminta menunda mengeluarkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan NIP PPPK perekrutan tahun 2023.

Kedua, membatalkan penilaian dengan menggunakan SKTT dan mengmbalikan sistem penilaian dengan berpedoman pada nilai CAT murni, karena sampai saat ini belum diperoleh keterangan baik dari dinas Pendidikan, BKPSDM ataupun panitia seleksi kabupaten.

“Kami rekomendasi ke ketua dewan dan PJ, dari awal kasus ini kami komisi III tidak ada masalah, tinggal bagaimana ketua DPR (Safii) menyikapi rekomendasi ini,” ucap ketua Komisi III DPRD Batubara, jumat (01/03/2024).

Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.

Keempatnya adalah Faizal, adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir. Kemudia ada tiga pejabat lainnya dari Dinas Pendidikan Batu Bara. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara.(***)

666 Pembaca
error: Content is protected !!