Polres Batu Bara Amankan 3 Orang Terkait TPPO

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Tiga pria tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara. Sedangkan 3 orang lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing inisial Aw dan ES yang merupakan pengemudi bus yang ditumpangi ke 41 PMI. Seorang tersangka lainnya yang turut diamankan inisial
ZH alias Jenggot yang merupakan nahkoda kapal yang akan membawa PMI ke Malaysia.

Hal itu dipaparkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO Reskrim yang juga Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar pada rilisnya, Senin (18/9/23) petang.

Diterangkan Kasat Reskrim pengungkapan kasus TPPO tersebut diawali masuknya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada 2 bus saling beriringan membawa diduga PMI mengarah ke Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/9/23) sekira pukul 01.30 Wib.

Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek tentang kebenaran informasi. Setelah di lakukan pengecekan di daerah Kuala Tanjung terlihat 2 bus berhenti di bahu jalan tepatnya di Jalan Acces Road Inalum Pajak Sore Desa Pakam Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Melihat ada 2 bus berhenti, tim melakukan pengecekan dan menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

“Sehingga tim membawa para PMI ke Mako Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Sementara kedua pengemudi bus pariwisata Candra Bela BK 7683 VK warna Putih less Biru dan 1 unit Mobil Bus L300 warna putih less biru BK 7862 LT inisial Aw dan ES turut diamankan. Ketika ditelusuri ternyata di pelabuhan tikus di sekitar Kuala Tanjung sedang sandar kapat tongkang yang diduga akan mekbawa 41 PMI ke Malaysia.

“Tim kemudian mengamankan  ZH alias Jenggot yang merupakan nahkoda kapal yang akan membawa PMI ke Malaysia”, ucap Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare.

Kasat Reskrim menyebutkan pada pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Batu Bara para PMI mengaku dikoordinir oleh ZG, D dan HS dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia.

Selanjutnya ke 41 PMI yang berasal dari NTT dan berbagai daerah di Sumatera Utara dibawa menggunakan 2 bus dari Sungai Piring menyetorkan uang antara Rp. 5 juta hingga Rp. 8 juta untuk biaya keberangkatan kepada ketiga tersangka DPO.

“Penyetoran uang tersebut dibuktikan dengan screenshoot bukti transfer sebesar Rp. 14 juta”, beber Kasat Reskrim.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Subs Pasal 10 Subs Pasal 11 dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Terkait rencana tindak lanjut mengenai nasib 41 PMI, kita akan berkoordinasi dengan BP2MI dan Imigrasi. Sedangkan terkait 3 tersangka DPO akan kita intensifkan pencarian terhadap mereka”, pungkas
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare.(Martua)

535 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version