Selasa 13 Juni 2023
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku Tindak Pidana Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat dan meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dijelaskan IPTU Abdi Tansar,dua orang diduga penganiaya seorang warga dari Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh,hingga tewas, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara di Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Selasa (13/6/23) sekira pukul 03.00 Wib.

Kedua tersangka berinisial MY (44) dan AS (47) merupakan warga Dusun XIII Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Dipaparkan Kasi Humas,penganiyaan terhadap korban BM (50) diketahui oleh anak pertamanya Angga Prayuda, Senin (12/6/23).Angga bersama keluarganya pun langsung meluncur ke Klinik Suwandi di Jalinsum Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Setibanya di sana, Angga mendapatkan ayahnya sudah meninggal dunia. Diduga dikarenakan mengalami tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Atas kejadian tersebut anak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Poires Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 198 / VI / 2023 /SPKT/ POLRES BATU BARA / POLDA SUMUT, Tanggal 12 juni 2023.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara langsung mencari jejak diduga tersangka penganiayaan dan berhasil diamakan dua orang diduga pelaku penganiayaan di Desa Siparepare Kecamatan Air Putih,kedua diduga pelaku penganiaya di boyong ke Polres Batu Bara untuk diambil keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
“Polisi menyita 2 buah batang pelepah sawit, 1 helai baju warna biru dalam keadaan koyak, 1 helai celana warna biru, 1 topi LAPD, 1 pasang sandal. Semuanya dijadikan barang bukti karena diduga berkaitan dengan kematian korban,”pungkas Kasi Humas IPTU Abdi Tansar.
(Martua)