Hukrim  

Polsek Helvetia Kembali Tangkap Begal Residivis

Medan, Kepolisian mengungkap pelaku utama begal di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia pada Rabu (26/5/2021) lalu adalah seorang residivis penjahat kambuhan.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan pelaku nekat melakukan aksi di pagi hari karena tersangka merupakan residivis kejahatannya berulang dan serupa,” jelasnya.

Turut mendampingi Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SIK, MSi, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, di Mapolrestabes Medan, Jl. HM Said, Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/5/2021).

Lanjut Tatan menjelaskan, inisial pelaku ALT (40) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia sudah tiga kali berurusan dengan Polisi dan sudah tergolong residivis, kasus sebelumnya bahkan membunuh abang kandungnya sendiri, ujarnya.

“Sebelumnya keluar kasus pasal 338 membunuh abang kandungnya sendiri dan masuk proses program asimilasi 2020 karena Covid-19,” jelas Tatan.

Selain itu, ALT tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan korban dan ALT diketahui positif narkoba, ALT ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan membahayakan anggota kepolisian yang ada di lapangan, jelasnya.

Tatan juga menjelaskan, ada tujuh orang tersangka yang turut dalam kasus tersebut dan  telah berhasil diamankan terkait kasus begal di Helvetia ini dengan pelaku utamanya ALT.

Keenam lainnya merupakan anggota jaringan penadah hasil curian yang beroperasi di Medan, Binjai dan Aceh dengan inisial NS (31) warga Medan Helvetia, RBC (29) warga Desa Helvetia, MB (47) warga Desa Puji Mulio Sunggal, MF(51) warga Langkat, MS (35) warga Binjai, dan PM(40) warga Aceh Tenggara.

Sementara itu, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, ALT langsung menjual barang curian ke penadah pertama (NS) dan kemudian berlanjut sampai ke Aceh.

“Dan seluruh pelaku 480 itu menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Barang bukti di TKP dan dari Aceh juga sudah disita berupa pisau, sandal, sepeda motor kemarin,” jelasnya.

Ada pun pasal yang dipersangkakan, pasal 365 ayat (2) ke 4e Jo dan untuk penadah pasal 480 ayat (1) KUHP. Rencana tindak lanjut akan mengirim berkas perkara ke JPU, pungkasnya(Nf).


(Bambang Supriadi Siregar.ST)

89 Pembaca
error: Content is protected !!