POLSEK INDRAPURA RINGKUS DUA PELAKU CURANMOR.

Kabarsimalungun.com. Batu Bara – Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil meringkus 2 (dua) tersangka spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor) warga Dusun VII  Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Sahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Keberhasilan tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi pada pres release di Mapolres Batu Bara, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 11.00 wib.

Dijelaskan oleh Kapolres, aksi kedua tersangka Curanmor terbongkar pada aksinya yang ke 11 kali di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tepatnya pada hari Jumat (5/3/2021)  sekira pukul 23.00 Wib di tempat hiburan Jaran Kepang di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,
telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1  unit sepeda motor Honda Supra X 125  warna hitam lis putih, BK 3483 IJ milik saksi korban bernama Junawan.

Aksi pencurian diketahui dilakukan oleh tersangka pelaku Redi Sumantri (24) dan Rendi Irwanto (24), keduanya warga Dusun VII  Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam menjalankan aksinya, Redi Sumantri bersama dengan Rendi Irwanto pergi menuju Desa Brohol dengan  mengendarai  honda Supra X 125 warna hitam lis hijau BK  3691 XAC milik Redi Sumantri.

Di tengah perjalanan karena Redi Sumantri dan Rendi Irwanto tidak mengetahui jalan tempat hiburan Jaran Kepang tersebut, kemudian Rendi Irwanto membuka google maps dari HPnya untuk mengetahui dimana keberadaan hiburan Jarang Kepang di Desa Brohol.

Sekira pukul 22.00 Wib, kedua tersangka sampai di lokasi hiburan Jarang Kepang di Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan  Sei Suka Kabupaten  Batu Bara.
Lalu Rendi Irwanto duduk diatas sepeda motor milik Redi Sumantri untuk memantau situasi sedangkan Redi Sumantri berkeliling di areal hiburan Jarang Kepang tersebut.

Saat berkeliling  Redi melihat korban Junawan (37) seorang karyawan swasta warga Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara memarkirkan sepeda motor honda Supra X 125 Warna Hitam Lis Hijau BK 3483 IJ lalu meninggalkannya.

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan Redi, setelah menyuruh rekannya menghidupkan sepeda motor dengan cepat Redi mendatangi sepeda motor target dengan membawa kunci.
Setelah hidup, Redi melarikan sepeda motor milik korban diikuti Rendi dengan sepeda motor miliknya dari belakang.

Namun di tengah perjalanan sepeda motor milik korban Junawan yang dicuri Redi Sumantri mogok di sekitar Rumah Makan Ladang Sari Jalinsum Desa Tanjung Gading Kecamatan  Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Sementara itu korban yang mengetahui sepeda motor miliknya dilarikan orang dibantu teman-temanya langsung bergerak melakukan pencarian.
Ketika korban melihat sepeda motor miliknya yang hilang sedang berhenti di Jalinsum, korban langsung menghampiri dan bertanya kepada orang yang memegang sepeda motor tersebut.

Korban kemudian mengecek sepeda motor yang diyakini miliknya. Sadar ketahuan dengan gerak cepat Redi Sumantri naik ke boncengan sepeda motor miliknya yang dikemudikan Rendi Iswanto dan langsung tancap gas meninggalkan sepeda motor curiannya.
Akibat terburu-buru melarikan diri HP milik Redi Sumantri terjatuh yang langsung di ambil oleh korban.

Keesokan harinya korban Junawan membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura dengan Nomor : LP/ 23 /III/ 2021 /SU/ Res Batu Bara Sek Indrapura, tanggal 06 Maret 2021.

Menerima laporan korban, Kapolsek Indrapura AKP Sandi menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi melakukan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta melihat Hand Phone milik tersangka pelaku yang terjatuh kemudian tim opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim  Iptu Ahmad Fahmi  melakukan penyelidikan.

Akhirnya Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib di Dusun VII  Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Pada saat penangkapan dari lokasi ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda supra X125 warna hitam lis hijau, BK 3691 XAC, 1 buah kunci kontak sepeda motor honda supra X 125 dan 1  unit Hand Phone.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku benar telah mencuri sepeda motor milik korban.
Selain itu, keduanya mengaku telah melakukan 11 kali kejahatan pencurian sepeda motor dari lokasi pesta atau keramaian di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan release diketahui kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian mereka melalui akun Facebook.
Atas perbuatannya di sebutkan Kapolres AKBP. Ikhwan Lubis.SH.MM kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4e) dan (5e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*/redaksi)

##Sumber data Polres Batu Bara.

166 Pembaca
error: Content is protected !!