Polsek Indrapura Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curanmor

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Senin (27/01/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

Peristiwa penangkapan tersebut di benarkan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, Selasa (28/01/2025).

Dijelaskan Kapolsek Indrapura AKP Reynol Silalahi di Dusun Vl Desa Titi Payung,Kecamatan Air putih telah terjadi peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Honda CB150R Tipe CB15A1RRFM/T.E 6889 XJ. Warna Wite Blue Thn pembuatan 2014 Nomor Rangka MH1KC4116EK226533 nomor mesin KC41E222551, Senin (20/01/2025) sekira pukul 14.00 Wib milik ibu Sumini (41).

“Atas DASAR LP/B/04/1/ 2025/ SPKT/ POLSEK INDRAPURA/ POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyidikan dan diduga pelaku curanmor MD (42) seorang Residivis April 2024
warga Dusun lll Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara.

Unit Reskrim Polsek mendapatkan titik terang terduga tersangka pelaku pencurian sekaligus keberadaannya di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih. Tanpa menunggu lama,Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar bersama personil meluncur ke lokasi dan meringkus MD,diduga pelaku curanmor,Senin (27/1/25) sore,” papar AKP Reynold Silalahi.

“Kepad petugas MD mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik Sumini. Kepada petugas MD juga mengakui telah menjual sepeda motor curiannya kepada seorang pria berinisial B seharga Rp2 juta,”ujar AKP Reynold Silalahi.

Atas pengakuan tersebut, MD yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 jo pasal 362 KUH Pidana digelandang ke Polsek Indrapura. “Kita masih melakukan pelacakan terhadap B dan sepeda motor milik korban,”pungkas AKP Reynold Silalahi.(Martua)

63 Pembaca
error: Content is protected !!