banner 728x90

Polsek Labuhan Ruku Tangkap Pelaku Pencuri HP

banner 468x60

Rabu 17 Agustus 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Personil Polsek Labuhan Ruku,Polres Batu Bara,Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian Handphone milik korban Ahmad Badri (63) warga Dusun VIII Desa Sumber Tani Kec Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Selasa (16/08/2022).

banner 336x280

Peristiwa tersebut di benarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua,Rabu (17/08/2022)

Dijelaskan Kasi Humas, mengatakan kronologis kejadian benar, pada hari Selasa tangga 09 Agustus 2022, sekira pukul 09.00 wib, di ruangan Pondok Pesantren Darul Atiq yang terletak di Dusun VIII Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dimana pelapor menggantungkan celananya yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F warnah hijau dengan nomor IMEI 1 : 869778042273699, IMEI 2 : 869778042273681 dan 1 (satu) buah dompet warnah hitam KTP, SIM “C”, ATM Bank Sumut, Ahmad Badri dan uang kontan sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).

“Setelah menggantungkan celananya pelapor keluar dari ruangan untuk memantau para pekerja bangunan pesantren sekira pukul 10.00 Wib pelapor kembali keruangan tempat pelapor menggantungkan celananya namun pelapor melihat celananya sudah hilang,”papar IPTU RN Zebua

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia,”ucap IPTU RN Zebua.

“Pada hari Selasa tanggal tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib. anggota unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa pelaku FAR, (19), warga Jl. Harisuddin Dusun IV Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, sedang berada dirumahnya.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian Panggabean,bersama anggota melakukan penangkapan terhadap FAR serta melakukan introgasi pelaku mengakui ditawari membeli 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F dari tersangka MA alias Ali (17), warga Dusun III Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara,”beber IPTU RN Zebua.

“Selanjutnya dilakukan penangkan terhadap tersangka MA alias Ali dan diketahui MA alias Ali disuruh oleh tersangka SL(28) alias Lihin,warga Dusun IV Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus, Kab Batu Bara, untuk menjualkan Handphone merk OPPO Tipe Reno 2 F.”ucap Kasi Humas.

“Kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhada SL alias Lihin, kepada petugas SL alias Lihin dan mengakui ada mencuri 1 (satu) buah celana yang tergantung di pesantren Darul Atiq yang berisikan di saku celana 1 (satu) unit Handphone dan dompet warnah hitam.tutur Kasi Humas.

Kemudian pelaku beserta Barang Bukti yang di amankan berupa, 1 (satu) buah Kotak Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F nomor IMEI 1 : 869778042273681 IMEI 2 : 869778042273681. (HP) di bawa kantor Polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPTU RN Zebua.(Martua)

433 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version