Hukrim  

Press Release BNN Kota Siantar, Peredaran Narkoba Tahun 2020 Masih Rawan dan Memprihatinkan

Press Release BNN Kota Siantar, Peredaran Narkoba Tahun 2020 Masih Rawan dan Memprihatinkan

Kabarsimalungun.com, Peredaran Narkoba selama tahun 2020 masih rawan dan memprihatinkan. Adapun jumlah penyalahguna narkotika di Siantar, katanya, sekira 6.360 jiwa, dari jumlah penduduk 251.513 jiwa.

Kepala BNN Kota Siantar, Dr Tuangkus Harianja MM mengatakan Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilakukan BNN Kota Siantar dengan penguatan dari berbagai bidang dan strategi sinergitas dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kota Siantar.

“Upaya P4GN itu dilaksanakan BNN selama ini secara komprehensif dan berkesinambungan. Dan diimplementasikan secara seimbang, antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui aksi pemberantasan dan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan. Hari Senin 28/12/2020 Siang

Masih Katanya, Strategi yang dilaksanakan empat bidang yang ada di BNN. Baik oleh bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan Pemberantasan. Itu dilakukan dengan bersinergi dengan instansi terkait lainnya.

Sepanjang tahun 2020, BNN Kota Siantar menangani 4 kasus penyalagunaan narkoba. Dari 4 kasus itu, penyidik BNN menetapkan 6 tersangka, dengan jumlah barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 54,96 gram dan ekstasi 42 butir.

Pada siaran pers itu, Kepala BNN Kota Siantar juga menyampaikan upaya pencegahan yang telah dilakukan pihaknya. Pencegahan itu silakukan dengan meningkatkan pemahaman maayarakat akan bahaya penyalagunaan narkotika, serta mencegah meluasnya peredaran gelap narkotika. Itu dilakukan dengan, diseminasi informasi dan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti narkotika.

Ada 36 paket kegiatan diseminasi informasi yang telah dilakukan BNN Kota Siantar, dengan jangkauan penyebaran informasinya diperkirakan mencapai 1.650.446 (656,2 persen) penduduk yang menerima informasi P4GN.

Diseminasi informasi yang dilakukan, melibatkan peran media. Baik media konvensional, media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung antara lain sosialisasi/penyuluhan, kampenye stop narkoba dan insert Kontein.

Kemudian, BNN juga menggunakan media online, media penyiaran (radio) serra media luar ruang berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul sebagai sarana sosialisasi. Serta, juga melalui media cetak lokal (koran/surat kabar).

Sementara, penyelenggaraan advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti Narkoba juga sudah dilakukan. Itu bertujuan untuk mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Siantar.

Periode tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Kota Siantar telah mendorong 3 Lembaga/instansi pemerintah dan swasta untuk membentuk kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba. Serta merekrut 103 relawan anti narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN di lingkungannya masing- masing.

Kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga/ instansi tersebut, tutur Tuangkus, merupakan bentuk kepedulian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba yang konsisten dan berkesinambungan.

Lebih lanjut dijelaskan Dr Tuangkus Harianja MM, program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan BNN bertujuan membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menjadi prekursor narkotika.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, sebutnya, program pemberdayaan masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan peningkatan kapasitas masyarakat di lingkungan pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.

Pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menghasilkan 80 pegiat anti narkoba yang memiliki komitmen kuat dalam menanggulangi permasalahan narkotika di lingkungannya masing-masing.

Rehabilitasi

Sedangkan ntuk menekan laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, BNN juga menjalankan program rehabilitasi berkelanjutan terhadap penyalaguna narkotika.

Rehabilitasi disesuaikan dengan tingkat ketergantungan narkotika, yang didapat dari hasil asesmen awal klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat pulih, produktif dan berfungsi sosial.

Diinformasikan Tuangkus, sepanjang tahun 2020 sebanyak 54 penyalaguna narkoba mendapat layanan rehabilitasi. Diantaranya terdiri dari 44 orang menjalani rawat jalan dan 10 lainnya rawat inap.

Pasca rehabilitasi, dan telah dinyatakan pulih, produktif dan berfungsi sosial, selanjutnya dapat mengikuti program lanjutan pasca rehab, dengan menjadi agen pemulihan (AP). Di Kota Siantar ada 5 orang agen pemulihan (AP) yang dilatih BNN. Mereka bertugas membantu pasien (klien) rehabilitasi menjalani rehab. Saat ini, ke lima AP itu melayani 20 orang klien.

Pembangunan Zona Integritas disampaikan, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi BNN Kota Siantar yang baik, efektif dan efisien.

Sehingga, tutur Tuangkus, BNN dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government, demi menuju aparatur BNN Kota Siantar yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatkan pelayanan prima dan meningkatkan kapasitas maupun akuntabilitas kinerja.

Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional Kota Siantar melaksanakan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) yang telah silaksanakan pada 22 Oktober 2020 lalu.

Implementasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2020
diterbitkan pada 28 Pebruari 2020 lalu, Presiden menginstruksikan kepada pimpinan kementerian, lembaga, para Gubernur dan para Bupati, para Walikota untuk melaksanakan rencana aksi nasional P4GN tahun 2020-2024.

Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 itu telah dikoordinasikan BNN Kota Siantar dengan 4 kabupaten/kota, diantaranya, Kota Pematangsiantar (43 kegiatan pada OPD/Organisasi Perangkat Daerah), Kabupaten Samosir (10 kegiatan pada OPD), Kabupaten Toba (16 kegiatan pada OPD) dan Kabupaten Humbang Hasundutan (8 Kegiatan pada OPD). (Al,Red)

235 Pembaca
error: Content is protected !!