banner 728x90

Pria Residivis Pembobol Kotak Infaq Mesjid Diringkus Polisi

banner 468x60

Rabu 24 Agustus 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, meringkus seorang pria residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melakukan pembongkaran mesjid Al-Mukarram Jalan Istana Dsn II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Sumut.

banner 336x280

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua, Rabu (24/8/22) malam, membenarkan diringkusnya tersangka curat tersebut.

“Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 148 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 23 Agustus 2022 dengan korban Mhd. Kholil (65) yang menjabat Ketua BKM Mesjid Al-Mukarram.
Setelah membongkar gembok mesjid menggunakan besi berleter S, Jumat (19/8/22) sekira pukul 04.00 WIB, tersangka menggondol 1 buah kotak infaq mesjid yang terbuat dari aluminium dan kaca bermotif bunga, 1 buah kotak infaq mesjid yang terbuat dari papan berwarna hijau, 1 buah topi pet merek Champion, 1 potong kemeja dan 1 potong celana jins.

Berdasarkan laporan Ketua BKM Masjid Al-Mukarram, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan/interogasi terhadap saksi-saksi, analisa CCTV dan barang bukti di TKP. Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan Mhd TT sebagai tersangka curat pembongkaran Mesjid Al-Mukarram,”jelas IPTU RN Zebua

“Tersangka Mhd TT (22) warga Gang Andil Dusun IV Desa Bagan Dalam Kecamatan Nibung Hangus diringkus Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean saat berada di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Rabu (24/8/22) sekira pukul 14.00 WIB,”papar Kasi Humas.

“Saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kaca pirek yang berisikan sisa lekatan sabu dan kompeng yang terbuat dari pipet gelas air mineral dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka,”tutur Kasi Humas.

“Selanjutnya tersangka yang mengaku melakukan pembongkaran mesjid dan menggondol kotak infak dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas IPTU RN Zebua.(Martua)

312 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version