Pungli Di SMA Negeri 1 Pematang Bandar Terkesan Dilindungi, Orangtua Murid Hanya Mampu Bermohon Pada Tuhan!.

Kabarsimalungun.com. SIMALUNGUN – Keluh kesah orangtua murid terkait dengan banyak modus pungli yang dilakukan oleh Kepsek hingga jajaran di SMA Negeri 1 Pematang Bandar menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

Pasalnya keluhan yang disampaikan dan sudah beredar belum juga mendapat atensi dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Bahkan Kacabdis Pendidikan Siantar-Simalungun terkesan melindungi para pelaku pungli di SMA Negeri 1 Pematang Bandar itu.
“Kita sudah minta kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar para pelaku pungli di sekolah tersebut dapat segera diberikan sanksi terguran dan bila perlu dilakukan pencopotan jabatan, terkait banyak aturan yang sudah langgar”, pungkas M.AH Sinaga Ketua DPC PPWI Simalungun.

Sebelumnya sudah beredar pemberitaan terkait pengutipan dan pengakuan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, atas permasalahan pungutan liar (Pungli) tersebut, namun sangat disayangkan Kacabdis Pendidikan Siantar-Simalungun Bapak James Siahaan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan wa dinomor +62 812-6224-XXXX belum bersedia memberikan tanggapan dan hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara L.Marbun, saat dimintai tanggapan melalui aplikasi wa No. +62 812-3927-XXXX juga belum memberikan tanggapan atas langkah-langkah atau sanksi yang diberikan kepada pelaku pungutan liar di SMA Negeri 1 Pematang Bandar.
“Dengan bungkamnya Kacabdis Siantar-Simalungun dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara disinyalir dan patut diduga pelaku pungli itu dilindungi dan dipelihara oleh mereka”, ucap Ketua DPC PPWI Simalungun M.AH Sinaga

Ketua DPC PPWI Simalungun M.AH Sinaga juga menjelaskan terdapat beberapa item pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan jajaran SMA Negeri 1 Pematang Bandar.
“Dari informasi keterangan dan bukti-bukti yang ada berikut modus pungli yang beredar di SMA Negeri 1 Pematang Bandar antara lain : 1]. Pengutipan SPP (dana pendidikan) Rp.50 Ribu/bulan. 2]. Pengutipan uang raport Rp.55 Ribu/murid, 3]. Pengutipan uang buku LKS Rp.3 Ribu/pcs persemester siswa diberikan 13 pcs, semua biaya tersebut dibayarkan sebelum memasuki ujian dan 4]. Pengutipan uang pendaftaran, baju olah raga, atribut sekolah dan bendera Rp.350 ribu/siswa dibayarkan pada saat masuk sekolah (penerimaan murid baru ta.2021-2022).

Dari uraian tersebut, apakah pantas terus dilakukan pembiaran atas kejahatan yang sudah jelas-jelas melanggar aturan, bahkan sampai meresahkan orangtua murid. Tolonglah Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk segera menangani dan menjadikan atensi atas kasus perbuatan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Pematang Bandar ini “, pinta M.AH Sinaga kepada Gubernur dalam temu perssnya.

Disisi lain, salah satu orangtua murid menangis saat dimintai dan diharuskan anaknya membayar uang raport dan uang SPP hingga bulan Desember 2021.
“Pekerjaan suamiku pun tukang galas buah-buahan pak, atas permintaan pihak sekolah untuk segera melunaskan uang sekolah (dana pendidikan-red) dengan terpaksa kami harus mengutang yang sama keluarga, pak”ucap orangtua murid sembari menangis.

“Saya berdoa semoga bapak-bapak petinggi-petinggi itu dibukakan ALLAH SWT pintu hatinya, biar jangan bayar-bayar lagi anak kami disekolah itu”, tutup orangtua murid kepada awak media Minggu 19/12/21, sekira pukul 18:17 Wib. (Tim-Red).

REFERENSI BACA ;

727 Pembaca
error: Content is protected !!