News  

Pungli Perpanjangan Kontrak Kerja Dibandrol Rp.10 Juta, HRD Alliance Consumer Product Indonesia Diduga Terlibat.

foto : PT. Alliance Consumer Product Indonesia, Kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei, Kec. Bosar Maligas, Kab.Simalungun

Simalungun, Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang ketenaga kerjaan dimana Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Beda halnya dengan Oknum personalia atau HRD dari PT.  Alliance Consumer Product Indonesia yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dengan inisial MR. MR memanfaatkan jabatannya untuk melakukan dugaan pungutan liar atas perpanjangan masa kontrak kerja kepada pekerja lokal yang bekerja di PT. Alliance Consumer Product Indonesia.

Selain itu, MR dengan sengaja diduga melakukan intimidasi kepada pekerja dan tidak segan-segan MR melakukan pemotongan hasil upah pekerja tanpa ada pemberitahuan kepada pekerja.

MR juga diduga melakukan pemecatan tanpa ada hasil penilaian (PIE) atas hasil evaluasi kinerja bagi pekerja yang berada di PT. Alliance Consumer Product Indonesia, itu dilakukan MR apabila pekerja tidak memberikan  sejumlah uang untuk perpanjangan kontrak kerja.

Hal itu diungkapkan salah seorang sumber yang dapat dipercaya, Rabu tanggal 21/06/2023. Melalui sambungan selulernya kepada awak media sumber membenarkan MR melakukan pemecatan tanpa ada penilaian kinerja dan meminta sejumlah uang untuk dapat perpanjangan masa kontrak kerja.

“PT. Alliance Consumer Product Indonesia menggunakan pekerja dan melakukan perpanjangan selama 3 bulan sekali, kami ada 7 orang yang di panggil keruangan untuk perpanjangan masa kontrak kerja. MR minta uang 10 juta untuk Sambong kontrak kerja, yang 6 orang itu lulus, karena aku gak punya uang aku dikeluarkan dari PT. Alliance Consumer Product Indonesia, bang”, beber sumber.

Sumber menambahkan selama berkerja belum pernah melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan dan pemotongan upah gaji yang diterima cukup besar.

“Aku tanya sama 4 orang superpesor ku, bang, ke 4 nya bilang gak ada kesalahanku dan kinerjaku bagus, tapi kenapa aku saja yang diberhentikan sama MR itu, bang. Udah itu mengenai pemotongan gajiku juga cukup besar, kutanya sama MR potongan apa dan kok besar kali, gak bisa dijawabnya, bang”, beber sumber.

Pantauan awak media, sebelumnya media kabarsimalungun.com sudah pernah mengungkap permasalahan yang berada di PT. Alliance Consumer Product Indonesia diantarnya ; PT. Aliance tidak memberikan slip gaji dan terkesan semena-mena terhadap karyawan. Pada saat terbongkarnya permasalahan tersebut managament PT. Alliance Consumer Product Indonesia melalui HRD nya bernama Dian memohon kepada jajaran redaksi untuk tidak mempublikasikan ke Publik segala kebobrokkan yang ada di PT. Alliance Consumer Product Indonesia 

Selain itu PT. Alliance Consumer Product Indonesia pernah memohon agar berita yang sudah dipublis untuk di turunkan, dengan bantuan direktur salah satu perusahaan memohon kepada jajaran redaksi untuk dibantu.

Namun sangat disesalkan peristiwa yang sebelumnya terjadi bukan menjadi pembelajaran untuk perbaikan, PT. Alliance Consumer Product Indonesia malah mengulang kembali perbuatan yang sama dan atas hal yang dilakukan management PT. Alliance Consumer Product Indonesia masyarakat meminta agar APH mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di PT. Aliance dan dinas tenaga kerja memberikan sanksi keras terhadap PT. Alliance Consumer Product Indonesia.

Menyikapi adanya dugaan perderan Pungutan Liar (pungli) di PT Alliance Consumer Product Indonesia, Aparat Penegak Hukum, Dinas Ketenagakerjaan, PT. KINRA dan Management PT. Alliance Consumer Product Indonesia belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan berusaha melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak yg tersebut diatas.

(Tim-Red)

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

3,512 Pembaca
error: Content is protected !!