Kabarsimalungun.com
Belum sempat menikmati ‘siputih’ (narkoba-red), Alamsyah (34) bersama rekannya Yudi (23) diamankan Sat Narkoba Polres Siantar dari dalam rumah di jalan Perak kelurahan Baru kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, kamis (11/2) sekitar pukul 19.30 wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangan press release menjelaskan, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Jl. Perak kelurahan Baru kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar ada orang yang memakai narkoba.
Masih kata humas Polres Siantar, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba menemukan rumah yang dicurigai.
“Lalu Personil Sat Narkoba masuk melalui pintu depan rumah dan melihat diruangan kamar ada 2 (dua) orang laki-laki dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang kemudian masing-masing diketahui bernama Alamayah (34) warga jalan Perak dan rekannya Yudi (23) warga jalan Mojopahit kelurahan martoba Kecamatan Siantar Utara,” ujarnya.
Lanjut Rusdi, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas karpet diruangan kamar ditemukan 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu kemudian diruangan kamar mandi yang berada di dalam ruangan kamar tepatnya didalam lubang pembuangan air kamar mandi ada ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.25 gram dan 1 (satu) buah pipa kaca selanjutnya pada saat diperlihatkan narkotika jenis shabu yang ditemukan, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik mereka yang dibeli secara patungan.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan,” tutup Rusdy. (Al,Red)