Sat Reskrim Polres Batu Bara Ringkus Seorang Pria Penggelapan Lembu di Padang Lawas Utara.

Rabu 08 Juni 2022

Kabarsimalungun.com.||| BATU BARA — Satuan Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil meringkus Seorang laki-laki (Pria) warga Dusun I,Desa Perjuangan,Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara karena diduga melakukan penggelapan ternak sapi yang dititipkan kepadanya.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan, Rabu (8/6/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKP Jhon H Tarigan, korban Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara menitipkan ternak sapi kepada Lasmana alias Sulas alias Culas (41) untuk dipelihara dengan sistim bagi hasil.

Dipaparkan Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan, kronologis peristiwa dugaan  penggelapan tersebut bermula pada tahun 2013. Saat itu korban Arnol Damanik menitip rawatkan sapi sebanyak 17 ekor kepada tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas yang ditempatkan di Areal Ladang Kelapa Sawit, dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.

“Kemudian seiring waktu berjalan sampai dengan  Pebruari 2022, Arnol Damanik mengetahui jika sapi miliknya telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak.
Namun pada Kamis  28 April 2022 saat dicek ke lokasi letak sapi tersebut, Arnol Damanik hanya melihat 1 ekor lembu saja miliknya yang berada di lokasi. Melihat itu, Arnol Damanik menelpon tersangka namun tidak dapat dihubungi,”ucap Kasat Reskrim.

“Arnol Damanik lalu mendatangi rumah tersangka namun istri tersangka menerangkan jika tersangka sudah beberapa hari tidak pulang kerumah.
Penasaran, Arnol Damanik mencari informasi kepada beberapa agen lembu, dan mendapatkan informasi jika sapi miliknya  telah dijual kepada beberapa orang,”tutur AKP Jhon H Tarigan.

Atas kejadian tersebut Arnol Damanik mengalami kerugian sebesar Rp. 288.000.000,- dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT,  28 April 2022.

“Setelah menerima laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan dan memburu tersangka.Akhirnya Minggu 5 Juni 2022,  Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan Informasi jika tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas  berada disuatu tempat di Kecamatan  Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara,”tambah AKP Jhon H Tarigan.

Selanjutnya Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat untuk mencari keberadaan tersangka, dan pada hari Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB,  team berhasil menemukan tersangka di salah satu rumah warga yang berada di Afdeling IV PT. BAS Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan melakukan penangkapan terhadapnya.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”beber AKP Jhon.

“Tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 372 dari KUHPidana”, pungkas Kasat Reskrim Polres Batu Bara  AKP Jhon H Tarigan.(Martua)

406 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version