SERANG – Di hari ke sembilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus laksanakan Patroli Skala Besar, Minggu (11/07/2021).
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.
“Saat patroli, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 20.00 wib dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan ditempat, jadi hanya boleh untuk takeaway/dibungkus dan dimakan dirumah,” kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.
“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.
“Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, kami dari Satgas Covid-19 provinsi Banten memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan, ada yang diberi sanksi administratif dan ada juga yang denda subsider kurungan,” jelas Rudy Heriyanto.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif,” tandas Edy Sumardi.
Dalam patroli ini, petugas memberikan 172 teguran kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Diantaranya teguran tertulis 40 dan teguran lisan 132 teguran.
Redaksi.
Sumber : Bidhumas Polda Banten