Satres Narkoba Polres Batu Bara Ciduk BD Shabu Warga Kampung Pompa Kec Bandar Simalungun.

Kamis 25 November 2021

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut, berhasil meringkus Bandar sabu (BD) Eko Hendro Purnomo alias Eko (42) warga Huta l Kampung Pompa Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar Simalungun, Kabupaten Simalungun.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, Kamis (25/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan AKP Yahman, penangkapan terhadap tersangka bermula saat tersangka melakukan transaksi Sabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (20/11/2021).

Mungkin sadar sedang diintai petugas, tersangka langsung kabur melarikan diri menuju kediamannya di Huta I Kampung Pompa Desa Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tidak jauh dari lokasi transaksi.

Petugas Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Res Narkoba IPTU R. Sipayung yang melihat buruannya kabur langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka dikediamannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan  barang bukti sabu.

Kepada petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku untuk dijual atau diedarkan di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita petugas berupa sabu seberat brutto 5,54 gram terdiri atas 1 paket besar Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 4,76 Gram, 1 paket sedang Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,61 Gram dan 8 paket Kecil Narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,17 Gram.

Turut disita 2 buah kaca pirek, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 unit Hanphone merk Nokia warna Hitam, 1 buah dompet kecil Warna Hitam, dan plastik Klip Kosong untuk membungkus Narkotika sabu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum.(Martua)

201 Pembaca
error: Content is protected !!