Kabarsimalungun.com
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui aplikasi Watshap Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan, awalnya PT. Go Rental menitipkan beberapa kendaraan R4 kepada tersangka Josua Irpandi Sipahutar selaku Kepala Cabang PT. Graha Mazindo Mazda cabang kota Siantar dimana kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan kerja sama dalam hal penjualan mobil.
Personil Satreskrim Polres Pematang Siantar, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan di Penginapan Gunawan, Dusun Pesanggrahan, Kelurahan Parsoburan Tengah, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, jum’at (05/02/2021).
Masih katanya humas Polres siantar, Josua Irpandu Sipahutar (32) warga jalan Bunga Kantil XXVI, kecamatan Medan Selayang, kota Medan diamankan petugas, sesuai Laporan Polisi nomor : 578/ XI / 2020 / SU / STR, tanggal 06 Nopember 2020 dan surat perintah penangkapan, Nomor: Sp.kap/01/I/2021/Reskrim, tanggal 19 Januari 2020.
Tersangka dilaporkan oleh Yudi Irawan, warga jalan Stasiun Gang Keluarga No. 8, kelurahan Harjosari, kecamatan Medan Amplas, kota Medan. Sedangkan korbannya adalah PT. Go Rental.
Lanjut Humas Polres Siantar, adapun lokasi atau TKP penggelapan tersebut, di jalan Sutomo No. A1-A2, kelurahan Pahlawan, kecamatan Siantar Timur, kota Pematang Siantar.
Sebelum diamankan, personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi kalau diduga pelaku berada di Penginapan Gunawan Kabupaten Toba.
Setelah itu, tim bekerja sama dengan personil Polsek Habinsaran untuk mengecek keberadaan tersangka. Dan sebelum tim penangkap dari Polres Pematang Siantar sampai, personil Polsek Habinsaran telah mengamankan tersangka.
Personil Polsek Habinsaran, menyerahkan pelaku, kepada personil tim Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang datang ke lokasi, dan tersangka langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan kasus dugaan penggelapan ini, terjadi pada tanggal 11 Desember 2019. PT Go Rental ada menitipkan beberapa unit mobil, kepada tersangka untuk melakukan penjualan.
Lalu, ada 5 unit mobil tersebut tidak laku terjual, maka pada sekira bulan Juni 2020, PT Go Rental, meminta tersangka agar mengembalikan mobil ke Medan.
Karena tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut, maka pada tanggal 28 Juni 2020, PT Go Rental yang diwakili saksi, beserta tim pergi ke Pematang Siantar untuk mengambil mobil.
Lalu 5 unit mobil diterima dari tersangka dan sebut dibawa saksi bersama tim ke Medan. Dan pada akhir Oktober 2020, diketahui salah satu mobil merk Toyota Avanza yang diserahkan oleh tersangka adalah tidak merupakan mobil milik PT Go Rental.
Hal itu diketahui pada saat dilakukan cek fisik kendaraan dan ternyata mobil tersebut adalah milik seorang yang sudah membeli dari PT Go Rental, melalui tersangka.
Kemudian pemilik mobil berkoordinasi dengan PT Go Rental dan meminta mobil dikembalikan kepada pemilik mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut, PT Go Rental merasa dirugikan atas tindakan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar.
“Kemudian salah satu unit R4 / Mobil 1 ( satu ) unit Toyota Avanza BK 1915 IF dengan Nomor Rangka MHKM1BA2JFJ007443 dan Nomor Mesin K3MF45128 yang dititipkan oleh PT. Go Rental kepada Josua Irpandu Sipahutar telah berhasil dijualkan oleh tersangka kepada orang lain, namun uang penjualan tersebut tidak disetorkan Tersangka kepada PT. Go Rental, kemudian akibat perbuatan dari Tersangka, maka PT. Go Rental mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000, – ( seratus sepuluh juta rupiah),” ujar humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya. (Al,Red)