Rabu 07 September 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Personil Polsek Indrapura Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil mengamankan seorang oknum anggota Polisi,BHT (35) warga Lingkungan VII Desa Perkebunan Sipare-Pare Kabupaten Batu Bara,diduga pelaku pencurian dengan pemberatan,Rabu (07/2022) sekira pukul 01.30 Wib.
Plt Kapolsek Indrapura IPTU Abdi Tansar melalui Kasi Humas Polres Batu Bara membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua,Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 Pukul 06.30 Wib, Warsino (43) warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, memarkirkan 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha RX King BK 4054 TQ miliknya di areal Full Bus Komplek Perumahan Tanjung Gading lingkungan III Desa Perkebunan Sipare-Pare, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,lalu pergi bekerja ke PT.UNIFECO.
“Sehabis pulang bekerja,sekira pukul 17.00 Wib,Warsino hendak pulang kerumahnya namun sudah tidak menemukan keberadaan sepeda motor miliknya (hilang),di areal Full Bus Perumahan Tanjung Gading (tempat parkiran).
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Security Perumahan Tanjung Gading lalu di bukakan Cctv sekitar 10.26 wib terlihat seorang laki-laki membawa sepeda Motor milik WARSINO tersebut lalu WARSINO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura,”beber Kasi Humas.
“Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Riwantho bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV Full Bus komplek Perumahan Tanjung Gading.
Personil Reskrim Polsek Indrapura Rabu (07/09/2022) sekira pukul 01.30 Wib berhasil mengamankan seorang oknum anggota Polisi,BHT (35) warga Lingkungan VII Desa Perkebunan Sipare-Pare Kabupaten Batu Bara,”ungkap IPTU RN Zebua.
“Tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda Motor Yamaha RX King BK 4054 TQ di bawa kepolsek Indrapura guna proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Kasi Humas IPTU RN Zebua.(Martua)