Setelah Sempat Diberhentikan, Hadoel Manurung Senin Kembali Bertugas Siap Mengabdi Untuk Desa Pematang Tengah

Sabtu 17 Juli 2021

Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Penegasan Camat Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara Syahrizal, S.H bahwa pemberhentian perangkat desa (parades) yang berlawanan dengan regulasi hukum yang mengatur jelas tidak sah dan konsekwensinya harus dikembalikan pada jabatan semula menujukkan bukti.

Pemberhentian seorang parades Desa Pematang Tengah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir atas nama Hadoel Manurung yang dinilai sepihak, kini telah membuahkan penyelesaian.
Hadoel yang sempat diberhentikan pada Mei lalu kini kembali ditugaskan.

Teks foto : Hadoel Manurung baju cokelat masker hitam.

Hadoel Manurung kepada wartawan, Jum’at (16/7/21) mengatakan, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara Selasa kemarin, Camat Lima Puluh Pesisir telah memfasilitasi penyelesaian.

“Tadi penyelesaiannya sudah difasilitasi Pak Camat, dan hari Senin saya kembali bertugas,” ujar Hadoel.

Hadoel mengucapkan terima kasih kepada Camat Lima Puluh Pesisir, Kepala Desa Pematang Tengah serta semua pihak yang telah mensuport.

Diharapkannya, permasalahan terdahulu bisa menjadi pembelajaran sehingga bisa pula bersikap lebih baik.

“Semoga semua bisa menjadi pembelajaran, dan kedepan saya siap mengabdikan diri menuju Desa Pematang Tengah yang lebih baik,”jelas Hadoel Manurung. (Martua)

238 Pembaca
error: Content is protected !!