Suami Nikah Lagi Istri Buat Pengaduan ke Polres Batu Bara.

Senin 21 Maret 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Karena suaminya menikah lagi dengan seorang janda beranak 4 tanpa persetujuan dirinya sebagai istri sah, akhirnya N sang istri membuat pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara, Polda Sumut,Senin (21/3/22).

Yang membuat sang istri lebih tidak terima karena berdasarkan penelusuran ke kediaman ‘istri’ barunya, ternyata AN alias AJR (40), suaminya yang berprofesi sebagai agen lembu mengaku berstatus duda.

Kepada wartawan, N mengungkapkan, suaminya warga Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sangat jarang pulang ke rumah mereka di Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh.

“Ada ada aja alasannya tidak pulang dimalam hari. Dia bilang menjaga lembu di Pulau Sejuk. Kadang alasannya mengantar lembu pesanan orang, kadang alasannya mengantar brondolan sawit. Pokoknya ada aja alasannya untuk tidak pulang ke rumah”, ucap N.

Bahkan menurut pengakuan N, suaminya sudah lama tidak memberi nafkah belanja kepadanya. Kalau ditanya hasil lembu dengan enteng AN alias AJR berucap dipakai untuk menambah modal usaha.

“Saya hanya terima uang dari hasil sawit kami seluas 16 rante”, aku N.

Diakui N yang telah menikah dengan suaminya AN alias AJR selama hampir 12 tahun, mereka tidak dianugrahi keturunan. Meski begitu N mengatakan atas persetujuan bersama, mereka telah mengadopsi seorang anak perempuan 2 tahun lalu.

Dalam pengaduannya, N menceritakan krologis kejadian yang menerpa bahtera rumah tangga mereka.

Pada Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib, N dihubungi suaminya AN  dan memberitahukan kepada N bahwa dirinya (AN) telah menikah lagi dengan perempuan lain berinisial TIK.

Mendengar hal tersebut N pun mencoba mencari tahu dan kemudian meminta tolong kepada salah seorang tetua desa untuk mendatangi rumah Jalidin selaku orang tua TIK  di Dusun V Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh,Batu Bara, Sumut.

Kemudian pada 20 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib tetua desa yang dimintai tolong oleh N mendatangi rumah orang tua TIK.

Dari keterangan tetua desa yang mendatangi kediaman TIK, dirumah tersebut bertemu dengan orang tua TIK dan membenarkan bahwa AN alias AJR telah menikah secara agama dengan TIK yang merupakan putrinya.

Atas keterangan tersebut N sebagai istri merasa keberatan dengan pernikahan antara suaminya dengan TIK dikarenakan hingga sampai saat ini N masih merupakan istri yang sah baik secara agama dan hukum yang berlaku di NKRI.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, N bermohon kepada Kapolres Batu Bara Cq Kasat Reskrim selaku penegak hukum diwilayah hukum Kabupaten Batu Bara untuk  memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum dalam permasalahan tersebut.
N juga memohon agar dapat dilakukan proses penyelidikan terhadap pernikahan yang dilakukan suaminya AN alias AJR.

Ditambahkan N, bahwa TIK janda beranak 4 yang menikah dengan suaminya adalah pegawai Kemenag Kabupaten Batu Bara yang mengajar di salahsatu sekolah di Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Terkait itu, N juga meminta Kakan Kemenag Kabupaten Batu Bara Dr. Ahmad Sofian, M.Ag agar memanggil TIK dan menjatuhkan sanksi terhadap pegawainya yang telah merebut suami orang.(Martua)

437 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version