Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan tuntutan kepada terdakwa penerima suap mantan jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan Senin (11/01/2021).
Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 6,6 miliar dari kasus Djoko Tjandra yang menyebabkan kerugian uang negara hingga triliunan rupiah.
Dari hasil itu diduga Pinangki menggunakan hasil suap tersebut untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyebutkan tuntutan tersebut terlalu ringan karena kasus Pinangki termasuk dalam extra ordinary corruption.
“Saya menilai tuntutan yang diberikan kepada Pinangki terlalu ringan atau tidak sebanding dengan kasusnya,” ujar Jerry Massie kepada RiauNews melalui pesan WA, Rabu (14/01/2021).
Seharusnya dengan kerugian triliunan uang negara, bisa saja tuntutannya 20 tahun penjara dan paling sedikit 8 tahun penjara.
Jerry membandingkan kasus Pinangki dengan kasus politisi Demokrat Angelina Sondakh yang di vonis 17 tahun penjara. “Vonis paling pas untuk Pinangki adalah 12 tahun penjara,” demikian menurut Jerry Massie.(as-red)