Terkait Dugaan Prostitusi Online di Perdagangan, DPC PPWI Simungun Minta Kapolsek Objektif Bertugas

Simalungun –  Beredar kabar atas maraknya dugaan Prostitusi online melalui Aplikasi Michat tuai kekecewaan dari emak-emak yang berada di sekitaran Perdagangan. 

Pasalnya dalam pemberitaan yang baru-baru ini viral di salah satu media online menyebutkan di sejumlah hotel sekitaran Perdagangan diduga telah berlangsung marak dugaan praktek Prostitusi Online sehingga  menimbulkan keresahan bagi masyarakat terkhusus kaum ibu (emak – emak). 

Hal itu dikatakan beberapa kaum ibu (emak-emak, red) yang tidak mau disebutkan namanya dan kebetulan melintas di Perdagangan.

Kepada media kaum ibu atau emak-emak mengungkapkan kekecewaannya atas tindakkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait yang diduga melakukan pembiaran atas praktik dugaan Prostitusi Online di sejumlah hotel dan rumah kostan yang berada di Perdagangan.

“Kami kecewa dengan kinerja Aparat Penegak hukum dan Instansi terkait, apakah menunggu harus viral dulu dan ribut-ribut kami barulah disitu Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait melakukan razia dan pemeriksaan di hotel hotel dan dirumah kost-kostan, itu bang”, ucap salah satu perwakilan kaum ibu.  Minggu (20/11/2022), sekira pukul 10 :00 Wib.

Selain itu, mereka (kaum emak-emak red) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan atau razia di sejumlah hotel di sekitar Perdagangan tidak hanya sekali.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Intansi yang terkait melakukan pemeriksaan atau razia tidak hanya sekali, sehingga praktik dugaan prostitusi online di sejumlah hotel dapat terungkap, karena kami tidak ingin kaum bapak dan generasi muda yang memiliki masa depan ikut terjerat dalam praktik dugaan prostitusi online tersebut, pungkasnya. 

Paska pemberitaan tersebut, tanggapan Kapolsek Perdagangan AKP. Josia SH,.MH Minggu 20/11/2022, sekira pukul 13:08 Wib menyebutkan bahwa Kapolsek Perdagangan diduga tidak memahami atas judul dalam berita yang sudah beredar.

“Maksud bapak aplikasi Michat bersandar di Kamar Hotel, bagaimana ? Tolong bapak jelaskan supaya tidak salah memahaminya,” Ucapnya. 

Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan mengarahkan awak media ini melakukan konformasi langsung kepada pihak pemilik hotel.

“Kalau bapak mau konfirmasi terkait yg bapak tanyakan, silahkan Konfirmasi ke pihak Hotelnya pak, di Hotel kan ada prosedur bagi setiap tamu yang menginap”Pungkasnya.

AKP. Josia juga meminta awak media untuk menyebutkan nama hotel dan agar tidak bersifat asumsi.

“Sebutkan nama hotel yg bapak maksudkan supaya tidak bersifat asumsi general pak !, Yg saya maksud dan harapkan haruslah bersifat Objektif pak supaya dapat di pertanggung jawabkan,” ucapnya. 

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya yang dipimpin dirinya langsung telah melakuan razia gabungan Polri dan TNI di beberapa hotel.

“Tadi malam saya sudah pimpin melakukan razia gabungan Polri dan TNI terhadap dibeberapa hotel yg ada di Perdagangan, tapi kami tidak menemukan perbuatan Prostitusi Online yg banyak diberitakan pak!, ucap Kapolsek.

Menanggapi statement Kapolsek Perdagangan, Ketua DPC PPWI Simalungun M. Aliaman H. Sinaga angkat bicara. Ianya menyebutkan bahwa Kapolsek Perdagangan diduga tidak objektif dalam menjalankan tugasnya.

” Perlu kita ketahui bahwa tugas penyelidikan, Lidik dan lainnya dalam penyajian perkara hukum merupakan fungsi, kewenangan Kepolisian. Dimana semuanya harus dilaksanakan dengan objektif sehingga tidak terjadi terbang pilih dalam menyelesaikan suatu persoalan dan pengaduan dari masyarakat, apalagi pengaduan itu dari teman-teman kita media (wartawan-red)”, ucap bang Sinaga.

Menurut bang Sinaga, sebagai pejabat publik yang memimpin Mapolsek Perdagangan tidaklah pada tempatnya untuk menggurui teman-teman media dengan mengatakan harus  menyebutkan nama hotel yg dimaksudkan dalam pemberitaan, agar  tidak bersifat asumsi general. Dan harus bersifat objektif supaya dapat di pertanggung jawabkan.

“Ini saya jelasin ya bapak Kapolsek Perdagangan, Bila nama hotel disebutkan dalam pemberitaan? hal itu sudah menggiring teman-teman media keranah hukum, mengapa? karena bila hal itu dilakukan, maka teman-teman media sudah menyimpang dari UU Perss dan Kode Etik tentang Perss.

Perlu diketahui bapak Kapolsek Perdagangan dan menurut saya, teman-teman media tidak bisa melaksanakan perintah atau permintaan bapak untuk menulis nama hotel dalam pemberitaan yang disajikannya. Karena teman-teman media bukan bawahan bapak, dan bapak Kapolsek juga bukan pimpinan atau bagian dari teman-teman media. Kita semua bermitra dan bersinergi dengan APH dan instansi baik itu instansi swasta dan pemerintahan yang berada di seluruh negara republik Indonesia, yang mana masing-masing memiliki tugas dan fungsi dalam profesi yang dijalankannya dan pastinya semua harus dipertanggung jawabkan.

Namun jika Bapak Kapolsek Perdagangan berkeinginan mengetahui hasil penelusuran dan nama hotelnya, bisa mengundang teman-teman media yang melakukan penelusuran tersebut, karena penyelidikkan merupakan tugas dari Kepolisian bukan kewenangan teman-teman kita media (wartawan-red).

Nah pada saat melakukan razia,  bapak Kapolsek Perdagangan bersama tim belum menemukan dugaan prostitusi online di beberapa hotel sekitaran Perdagangan, mungkin saja belum memahami proses penyelidikannya.

Mengapa saya bicara demikian? 

Mari coba kita telisik kinerja salah satu wartawan online yang melakukan penelusuran melalui aplikasi Michat, hingga akhirnya berhasil melakukan percakapan tawar menawar harga dengan diduga PSK disalah satu hotel.

Kinerja rekan-rekan media seperti ini patut kita berikan apresiasi.

Maka saran saya, agar tekhnis cara kerja atas penelusuran yang dilakukan oleh wartawan online tersebut, mungkin dapat dijadikan referensi dalam penyelidikkan atau lidik, dan harapan saya, sebelum melakukan razia, terlebih dahulu merahasiakan jadwal operasi razianya, demikian penjelasan dari saya bang”,  tutup Ali Selasa 22/11/2022, sekira pukul 10:00 Wib.

(Tim-Red)

180 Pembaca
error: Content is protected !!