Hukrim  

Terkait Kasus Pusat Rehabilitasi Di Langkat, Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi

Stabat – Tindak lanjut sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas dakwaan terhadap 8 orang terdakwa kasus korban di Pusat Pembinaan milik Terbit TRP di Pengadilan Negeri Stabat gelar sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi atas nama Syariandi Ginting(31) dan Tria Sundari(31) adik dari korban meninggal dunia Sarianto Ginting di Jalan Proklamasi No. 49 Stabat. Rabu(3/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Terdakwa yang dihadirkan melalui Zoom meeting dari Rumah Tahanan Tajung Kusta Medan, D PA dan temannya HS.

Syariadi mengatakan tidak mengetahui kedua terdakwa terlibat dalam penganiayaan yang ditampilkan dalam Zoom langsung dari Rutan Tanjung Gusta.

“Saya kenal begitu saja tidak pernah ketemu orangnya, kalau namanya tahu, namun apakah terlibat dalam penganiayaan saya kurang mengetahui”, kata abang korban.

Sebelumnya, Saksi mengetahui abangnya meninggal dunia  25 Juli 2021, diberitahukan oleh pihak rehabilitasi melalui telepon celular.

“Katanya abang saya sakit dan dibawa ke RSU terdekat namun tidak tertolong hingga menghembuskan napas terakhir. menurut pihak mereka abang saya sakit asam lambung”, jelasnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Halidah Rahandini. SH MH, dan hakim anggota Andriansyah,SH,MH, Dicky Irfandi, SH,MH.

Korban diketahui kecanduan sejak sekolah SMP sudah berkali kali masuk pusat rehabilitasi di Medan hingga akhirnya dimasukkan ke Pusat Rehabilitasi milik TRP Di Namo Ukur Raja Tengah Kecamatan Kuala.

Terkait dugaan isu penyiksaan, saksi tidak mengetahui siapa diantara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap abangnya. Waktu dikatakan meninggal pihak keluarga tidak sedikitpun menaruh curiga. Jadi sewaktu diantarkan jenajahnya saksi esoknya melakukan pemakaman.

Setelah merebaknya kasus Operasi Tangkap Tangan(OTT) terhadap TRP beberapa waktu lalu dan mencuatnya kasus ini, barulah timbul rasa bertanya keluarga hingga Eshumasi dilakukan awal tahun 2022 lalu dan keluar hasil kesimpulan oleh forensik.

Dalam keteranganya kedua saksi mengatakan memasukkan korban ke rehab tersebut dengan menanda tangani surat formulir. Dan surat tersebut di akui saksi dihadapan majelis hakim, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa.

Selain itu, pihak keluarga mengakui telah menerima uang duka dari pihak Pusat Rehabilitasi sebesar 2 juta.

Saksi lain Tria yang tidak lain istri Syariandi menjelaskan saat jenazah di antar kerumah sudah dikapani.

Saksi lainnya Dewi Safitri (30) warga binjai mengatakan bahwa abangnya Bedul (40) juga meninggal dunia pada 22 Februari 2019, dan pihak Rehabilitasi mengatakan bahwa abangnya tewas karena mengalami asam lambung.

Sidang TPPO

Dalam sidang yang bersamaan diruang yang sama turut mendengarkan keterangan 6 orang saksi diantaranya Dewi Safitri (30), Julpan (51) PNS, BP Nainggolan (38) anggota Polri, Dedi Setiawan (41) Kepala Lingkungan,  Saryandi Ginting (31) dan Tria Sundari (31) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) dengan terdakwa 4 orang diantaranya SN, TU, JN dan RJ.

Dalam keterangan saksi dikatakan bahwa yang memasukkan pasien ke Panti Rehab tersebut adalah atas inisiatif pihak keluarga sebab, untuk rehab di tempat itu tidak mengeluarkan biaya, melainkan gratis.

Selain itu, setiap pasien yang dianggap sudah mendekati kesembuhan maka akan dipekerjakan baik dikebun ataupun di pabrik. dengan diberikan upah.

“Jika sembuh mereka di kerjakan di kebun, di lahan milik TRP”, kata Syariandi.

Kuasa Hukum Terdakwa Mangapul Silalahi, SH, Sangap Surbakti, SH dan Poltak Sinaga, SH disela sidang mengatakan bahwa kliennya memiliki Pusat Pembinaan/Rehabilitasi Narkoba bukan kerangkeng manusia.

Banyak tempat rehabilitasi di wilayah Provinsi Sumut semua sama, memiliki kerangkeng, kamar istirahat dan chekup rutin kesehatan.

“Semua tempat rehab dibeberapa daerah tidak ada kita temukan gratis, yang ada milik klien kita. Selain itu, klien kita melatih mereka untuk bekerja dikebun dan pabrik jika pasien dianggap sudah mulai kesembuhan”, kata Mangapul.

Sidang tersebut di hadiri jaksa Yuliati Ningsih.SH.MH, Geri Gultom, SH, Baron SH dan Yusnan. SH, MH. dari pukul 09.00 Wib pagi sampai dengan 23.00 Wib Malam Hari. selanjutnya sidang akan di gelar minggu yang akan datang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(*)

Sumber : Cheker/Julius Sitanggang

204 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version