Terkait Pemberitaan tentang Taman Sepatan Grande, Developer Bantah Tipu Konsumennya.

Kabarsimalungun.com. JAKARTA – Terkait berita di berbagai media, termasuk di media Kabarsimalungun.com berjudul “Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax” [1], yang di dalam tayangan beritanya juga disertakan keterangan gambar “Hati-hati, developer perumahan taman sepatan grande ini terindikasi kuat telah menipu banyak konsumennya”, pihak pengembang membantah pemberitaan tersebut. Direktur PT. Bangun Guna Sukses, Kwan Jimmy, sebagai pengembang perumahan yang terletak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten itu memberikan klarifikasi sebagai berikut.

Bahwa tidak benar kami telah menipu konsumen yang Bernama “x”. Konsumen “x” sudah dua kali mengirimkan surat kepada kami untuk membatalkan pembelian rumahnya dan meminta uangnya kembali. Sesuai dengan syarat dan ketentuan diperusahaan kami, jika pembatalan oleh pihak pembeli maka akan dikembalikan dananya dengan nominal sesuai dengan di perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan jadwal pengembalian ditentukan oleh antrian di administrasi kami.

Sejak awal perumahan berdiri kami sudah melakukan pengembalian dana refund ke konsumen yang batal baik pembatalan sepihak ataupun pembatalan oleh pihak Bank asalkan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Seluruh unit rumah sudah bersertifikat dan memiliki IMB yang sah sehingga kami telah memenuhi syarat untuk bekerja sama dengan Bank untuk penyalur Kredit pemilikan rumah. Jika pun unit konsumen belum terbangun, kami akan menawarkan opsi pindah unit yang sudah siap huni.

Jadi sekali kami tegaskan perusahaan kami tidak pernah melakukan penipuan terhadap konsumen kami. Dengan ini kami meminta media yang saudara pimpin untuk memuat hak jawab kami. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Catatan Redaksi : Dengan dimuatnya hak jawab dari pihak Kwan Jimmy ini, redaksi media ini telah menjalankan tanggung jawab pers yang diembankan kepadanya sebagaimana diamanahkan Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999. Redaksi berharap informasi dari developer Kwan Jimmy tersebut dapat menjadi koreksi sekaligus merupakan penambahan informasi dan pengetahuan bagi semua pembaca terkait kasus dugaan penipuan developer terhadap konsumennya pada pemberitaan terdahulu.

Sebaliknya, jika pihak konsumen perumahan Taman Sepatan Grande merasa dirugikan atas pemberitaan hak jawab ini, dapat saja memberikan hak jawabnya kembali untuk ditayangkan juga di media ini. Terima kasih.

(tim redaksi)

Catatan :

[1].

213 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version