Hukrim  

Terkait Penempatan Plt Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar Diduga Langgar Aturan

Terkait Penempatan Plt Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar Diduga Langgar Aturan

Pematangsiantar, Menurut informasi yang dirangkum kru media kabarsimalungun.com dijelaskan bahwa Plt Sekretaris DPRD yang dijabat oleh salah seorang Pejabat Administrator dari BPBD, dalam rangka menggantikan Plt Sekwan Wanden Siboro yang telah memasuki Batas Usia Pensiun. Menurut informasi yang dirangkum, apakah penempatanya akan memperkeruh situasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Siantar, sementara pada saat seleksi terbuka yang dilaksanakan beberapa waktu lalu Eka Hendra sudah mendapatkan persetujuan untuk ditempatkan sebagai pejabat definitif, namun hingga saat ini belum juga dillantik.

Salah satu faktor penyebabnya terhambat pemilihan kepala daerah tahun 2020 kemarin. Pada saat sedang sibuk pilkada justru Walikota Siantar menempatkannya sebagai Pelaksana Tugas sehingga nantinya akan berpotensi dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Dalam hal ini penempatan PLT. Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, yang dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar patut diduga Ilegal.

Terpisah, Kru Kabarsimalungun berhasil mengkonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dari salah seorang anggota DPRD Kota Siantar yang diusung dari  Partai PDI Perjuangan yang bernama Ferry Sinamo SH, MH menjelaskan, bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi Walikota dalam menempatkan pelaksana tugas yaitu Surat Edaran Kepala Bada Kepegawaian Negara  Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, ucap Ferry Dinamo SH.MH.
Menurut Ferry Sinamo SH,MH mengatakan, dalam merujuk kepada Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat 7 dan penjelasan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 67 dan 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen ASN

Dalam Surat Edaran tersebut sudah dijelaskan terangkum dalam angka 12 sudah secara jelas disebutkan, untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrator (Eselon 3) dan jabatan Pelaksana (Eselon 4), hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt  dari jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.”sudah jelas sekali, boleh dari JPT atau Eselon 3 (Adminstrator) di lingkungan unit kerjanya, sdr Eka Hendra ini jabatan administrator yang berasal dari BPBD, wajar  beliau sebagai Plt Kepala BPBD, bukan sebagai Sekwan,”jelas Ferry Sinamo SH.MH yang masih menjabat di DPRD Kota Siantar.

Ditambahkan Ferry Sinamo, SH.MH hal inilah yang membuat saya berasumsi ada dugaan dan berkeyakinan, kalau Walikota mau menjebak anggota DPRD (seperti saya), karena Plt Sekwan pasti sebagai Pengguna Anggaran, kalau legal standing Plt nya sudah saangat bertentangan dengan peraturan,  maka tindakannya menjadi ilegal di Sekretariat DPRD ini, bagaimana dengan pengeluaran anggaran, bukan kah ini menjadi melampaui kewenangan atau tidak mempunyai kewenangan.
“Apakah kalau DPRD melaksanakan tugas tugas rutin yang berdampak pada pengeluaran uang oleh Plt yang tidak berhak, apakah itu menjadi pengembalian, Ini yang menjadi prinsip kehati-hatian, dan bisa berpotensi menjadi persoalan hukum, maka dari itu diminta kepada Walikota jangan selalu berbuat sewenang wenanglah, di Tahun 2021 masih ada sisa waktu jabatannya untuk memperbaiki diri. Ujarnya Ferry SP Sinamo SH MH Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan Kota Siantar.
 (Al,Red)

146 Pembaca
error: Content is protected !!