Hukrim  

Terkait Penemuan Mayat di PT. Bridgestone, Kapolres Simalungun Bentuk Timsus.

Kabarsimalungun.com, Simalungun – YAP alias Yovan (21) warga jalan Sisingamangaraja Komplek SD Negeri 2 Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditemukan tewas setelah kepergok diduga mencuri di rumah milik Husni yang terletak di Komplek Cendana PT.Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari sekira pukul 1.30 Wib.

Kapolres Simalungum Akbp Agus Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa terkait kejadian di wilayah hukum polsek serbelawan tentang adanya temuan mayat, Sat Reskrim Polres Simalungum telah membentuk Timsus guna melaksanakan penyelidikan dalam kasus tersebut. “Dibentuknya timsus ini agar lebih fokus, Mudah-mudahan kasus ini segera dapat terselesaikan dan pelakunya segera terungkap,” Timsus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari motif pelaku kejahatan tersebut. jelas Kapolres.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, awalnya sekira pukul 00.30 Wib Husni bersama keluarga nya baru pulang dari Kota Medan dan mempergoki Yofan yang saat itu belum diketahui identitasnya sedang mengumpulkan barang barang yang diduga dicuri diatas meja ruangan keluarga rumahnya. Husni dan dua anak laki laki nya terlibat bergumul dengan Yofan sembari berteriak minta tolong, sehingga mengundang massa berdatangan.

Menerima informasi kejadian dari masyarakat, Kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar, SH bersama Kanit Reskrim dan personil piket datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan olah TKP, dan melihat adanya mayat yang tergeletak, kemudian mengevakuasi mayat Yovan visum ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Siantar lalu mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor bebek Merk Honda kap 70 warna hijau merah, 1 unit hp samsung warna hitam, Sepasang sendal warna hitam, baju warna biru dan celana warna hitam yang merupakan milik Yovan.

1 buah kalung emas, 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp2.609.000, 1 buah tas warna biru berisikan 1 buah kunci mobil dan beberapa kunci rumh lainnya, 1 buah BPKB mobil Inova BK 1288 TT, 5 buah paspor, 3 buah buku rekening masing masing BCA ,MANDIRI dan Syariah Mandiri, 1 buah telenan, serta 1 buah piring beserta sendok garpu berisi sosis di lumuri saus.

“Hingga saat ini kita masih dilakukan penyelidikan untuk memproses kejadian tersebut, sesuai prosedur hukum yang berlaku”, kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.( SGN )

223 Pembaca
error: Content is protected !!