Terkait Penyerobotan Tanah Miliknya, Anak Ng sok Ai minta Keadilan kepada Presiden RI dan Kapolri.

Kabarsimalungun.com. PEMATANG SIANTAR – Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau ketika tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain. Sudah diupayakan dengan jalur musyawarah kekeluargaan namun si pemakai tanah tetap tidak bersedia keluar dari tanah yang di serobotnya.

“Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Simalungun Mhd.Aliaman H Sinaga.SE mengatakan Polemik untuk kasus tanah sering terjadi dikalangan masyarakat, diantaranya penyerobotan tanah, Surat kepemilikan tanah yang timpang tindih dan yang lainnya. Untuk kasus yang dialami korban, kami mendesak dan mengharapkan agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh kantor ATR/BPN Pematangsiantar dan apabila ada kendala atas kepemilikan tanah tersebut dapat diselesaikan di PTUN “, demikian diungkapkannya pada Hari sabtu 28/8/2021 sekitar pukul 17.00 Wib.

“Besar harapan Kepada Kapolda Sumatra Utara dan Kepada Ketua pengadilan Tata Usaha Negara Medan memberikan kepastian hukum kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Ujarnya”.

Hal ini diungkapkannya Saat awak media meminta komentarnya melalui aplikasi watshap tentang Anak Ng Sok Ai yang berkunjung ke kantor BPN Kota Pematangsiantar beberapa hari yang lalu.

Kuasa Hukum anak Ng Sok Ai Ahmad Suroso SH mengatakan kedatangan kami bersama Anak Ng Sok Ai di Kantor BPN kota Siantar, meminta beberapa berkas yang merupakan bagian dari Warkah Tanah atas sertifikat tanah milik Ng Sok Ai, yang telah dilaporkan di Polres Pematangsiantar dan Polda Sumatra Utara,
Diduga adanya tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 serta pasal 167 KUHP.

Ia juga menambahkan, telah melihat bukti sah dari sertifikat tanah milik Ng Sok Ai di Jalan Simanuk-manuk, kelurahan teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar hingga saat ini di duga oknum yang menguasainya belum bersedia untuk mengosongkan lahan tersebut.

Besar harapan kepada penegak Hukum yang terkhusus Polres Siantar dan Polda Sumatra Utara segera menyelesaikan secara terang dan jelas sesuai Aturan hukum yang berlaku di NKRI, di duga mafia tanah yang telah kami laporkan tersebut,Ujarnya.

Anak Ng Sok Ai, Hendri mengatakan bermohon Kepada Presiden Republik Indonesia, kepada bapak Kapolri, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, kepada Bapak Kapolda Sumatra Utara, Kepada Kepala BPN Medan, Kepada Kepala Kantor BPN Pematangsiantar, dan Kepada Kapolres Pematangsiantar, kehadiran Kami meminta keadilan Pak. Tanah kami diserobot, kami membeli tanah ini berserrifikat Hak milik. Tanah kami diserobot oleh oknum mafia tanah Pak”, Ujarnya.

“Menunjukkan sertifikat tanah milik ibundanya atas nama Ng Sok Ai, No.49 Tahun 1976 dan No.07 Tahun 1988, sekaligus menunjukkan surat Pernyataan warga kelurahan Teladan atas nama inisial LSD pada Tanggal 31 oktober 2017 dan di Tanda tangani diatas materai, mempunyai Saksi dan di ketahui Lurah Teladan Kecamatan Siantar Barat untuk mengosongkan lahan tersebut.

Berikut ini isi Surat Penyataan Kedua pihak pemilik lahan Ng Sok Ai dan LSD

  1. Pihak pertama memberikan waktu pada tanggal 1 desember 2017 untuk mengosongkan Lahan
  2. Pihak pertama tidak akan menuntut kerugian
  3. Bila pihak kedua melanggar poin pertama tersebut diatas, maka pihak kedua bersedia untuk di tuntut sesuai dengan hukum perundang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik indonesia.

surat pernyataan sudah bersedia mengosongkan lahan tersebut dan mengakui lahan bukan miliknya Pak. Sudah enam tahun, hingga saat ini Tanah milik kami tidak dikosongkan. Tolong Pak, pejabat-pejabat Pemerintah. Bantu kami Pak, selesaikan masalah yang kami hadapi Pak”, ujarnya sambil menangis.

Sahrul Pane mengatakan kita sudah di panggil sebagai saksi atas perselisihan antara Kedua belah Pihak di PTUN medan terkait Permasalahan lahan tersebut yang beralamat di jalan gunung simanuk-manuk kelurahan teladan kecamatan siantar barat. Ujarnya.

Lurah Kelurahan teladan, Rumei Conny F purba, mengatakan sudah mengetahui adanya permasalahan lahan antara kedua Belah Pihak yang beralamat di jalan Gunung simanuk-manuk sekitar depan taman hewan Kota Siantar dan Sudah Pernah dimediasi, Ujarnya.

Perwakilan BPN Kota Siantar Rudha pulungan mengatakan atas nama buk Ng Sok Ai SHM memiliki Sertifikat Sah Tahun 2001. Ujarnya.(al)

564 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version