Kabarsimalungun.com. Simalungun – Terkait dugaan raibnya ternak sapi milik badan usaha milik nagori (BumNag) Aek Gerger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun jadi sorotan. Terkuaknya persoalan tersebut dikalangan masyarakat, karena saat ini ternak sapi yang digadang gadang tidak terlihat. Padahal BumNag dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran dana desa tahun 2019 yang lalu.
Menurut keterangan Andi Wijaya selaku ketua BumNag saat dikonfirmasi langsung dikediamannya Rabu 6/9/2021 sekitar jam 11,00 Wib sangat bertolak belakang dari keterangan bendahara BumNag Iwan Nasution yang lebih dikenal dimasyarakat bernama Iwan Meda.
Kronologis berdirinya BumNag menurut keterangan bendahara, pagu yang telah dianggarkan sesuai hasil musyawarah rapat desa sebesar Rp 140,000,000. Besaran anggaran tersebut diperuntukan dagang sapi dengan sistim penggemukan terlebih dahulu. Namun setelah uang dicairkan melalui bank BNI tiga tahun yang lalu bendahara tidak pernah dilibatkan lagi. Padahal tugas penting bendahara adalah sebagai pemegang keuangan, namun tugas tersebut tidak pernah ia dapatkan sebagai bendahara guna mengetahui adanya uang yang keluar dan masuk.
Bahkan penggunaan uang tersebut dirinya tidak mengetahui sama sekali, ia hanya dimanfaatkan untuk tahap pencairan semata. “Setidaknya saya selaku bendahara turut serta untuk membubuhi tanda tangan berita acara saat melakukan transaksi”, ujar bendahara dengan nada kesal.
Berbeda dari keterangan Andi selaku ketua BumNag, uang tersebut awalnya ia belikan 7 ekor sapi yang dikandangkan. Dengan tujuan sapi tersebut untuk diperjual belikan kembali dengan sistim dagang. Karena saat ini pasaran jual beli lagi sepi, untuk itu kegiatan kami hentikan. Ketika dipertanyakan keberadaan sapi tersebut, ketua BumNag mengatakan saat ini hanya tinggal 5 ekor dan sapi tersebut diliarkan bebas diareal sawit, ungkapnya.
Mendengar penjelasan kedua pengurus BumNag tersebut antara ketua dan bendahara keduanya memberikan penjelasan yang berbeda. Untuk hal tersebut dinas terkait khususnya insfektorat Kabupaten Simalungun agar melakukan kroscek lapangan. Tidak sekedar menerima laporan pertangung jawaban LPJ pangulu sebagai pengguna anggaran dana desa.(her)