Hukrim  

Tindaklanjuti Dugaan Korupsi BUMD PT. BPRS Lampung Timur, DPW KAMPUD Berikan Apresiasi Kejati Lampung

Tindaklanjuti Dugaan Korupsi BUMD PT. BPRS Lampung Timur, DPW KAMPUD Berikan Apresiasi Kejati Lampung

kabarsimalungun.com,
Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung telah menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait indikasi Korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (Lamtim).

Hal ini ditegaskan oleh Seno Aji, sebagai Ketua Umum KAMPUD merespon Penanganan kasus dugaan Korupsi pada Perusahaan plat merah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (30/1/2021).

“Apresiasi yang tinggi untuk Kejaksaan, karena kita menilai pihak Kejati Lampung memberikan respon cepat terhadap laporan Masyarakat atas temuan dugaan korupsi di Penyelenggara Pemerintah”, katanya.

Masih lanjut ketua Umum KAMPUD, terhadap kinerja Kejati Lampung yang telah menindaklanjuti dan meneruskan dugaan korupsi di BUMD PT. BPRS Lamtim untuk tahun buku 2017, 2018 dan 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim sebagai langkah awal di Tahun 2021.

“Terkait perintah dari Jaksa Agung (JA) kepada seluruh jajaran korps Adhyaksa di Daerah untuk bisa mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi, dengan diteruskannya laporan kepada jajaran Kejari Lampung Timur (Lamtim) sebagai wujud terbangunnya kerjasama yang baik terhadap peran serta masyarakat bersama Kejaksaan dalam mengungkap dugaan kasus-kasus korupsi di Indonesia”, tutur Seno Aji.

DPW KAMPUD berharap, Kejati Lampung segera dapat mengungkap dan menuntaskan dugaan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada Kejati Lampung dan dalam waktu dekat dari DPW KAMPUD akan berkoordinasi dengan jajaran Kejari Lamtim dalam rangka memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di Lampung Timur.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andre Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH kepada awak media, Senin (25/1) mengatakan bahwa laporan Masyarakat dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di BUMD PT. BPRS Lamtim, telah ditindaklanjuti.

“Laporan sudah di Tindaklanjuti dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim)”, kata Kasipenkum Kejati Lampung. (*)

111 Pembaca
error: Content is protected !!