Medan, Dengan metode memancing menyaru sebagai pembeli, unit reskrim Medan Kota berhasil meringkus pengedar sabu-sabu berinisial Ak (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel, kemarin.
” Dari tersangka kita sita dua paket sabu-sabu yang hendak dijual seharga Rp 40 ribu. Untuk menangkap tersangka, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Kapolsek Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Rabu (23/12/20).
Tersangka tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
Tersangka bersedia melakukan transaksi kepada petugas yang menyamar tak jauh dari kediamannya.
” Tersangka langsung mengambil sabu ketika ditanya petugas yang menyaru tersebut dengan kode ‘ada buah’,” ungkap Yaqin.
Menurutnya, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut dari tangan kirinya. Namun, kesigapan petugas menggagalkan upaya tersebut.
Ketika itu, petugas sempat berupaya mengembangkan kasusnya dengan memburu pemasok atau bandar sabu tersebut. Namun belum berhasil karena sudah keburu kabur dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 2 paket sabu serta uang Rp 40 ribu diamankan ke Mako. Lalu digiring ke laboratorium Bunda Thamrin untuk tes urine. Tersangka disangka melanggar UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.(Bambang Supriadi Siregar)