Kabarsimalungun.com
Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH.M.Hum, beserta rombongan Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, (4/2/2021).
Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya atas prestasi yang telah mengukir sejarah baru yakni mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020.
Hadir pada kesempatan pengarahan Wakil Jaksa RI tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ricardo Sitinjak, SH.MH., para Asisten, Kabag TU, Koordinator, para Kasi Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dan diikuti secara virtual oleh para Pegawai se-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari kantor Kejaksaan Negeri masing-masing.
“Saya berharap dan optimis kedepan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten saudara Dr. Asep Nana Mulyana, Kejaksaan Tinggi Banten dapat mencapai predikat Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM),” ujar Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat kunjungan kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Foto ; Rec.dok
Sebagaimana diketahui dari 8 (delapan) Satuan Kerja dalam wilayah hukum Kejati Banten, baru Kejati Banten yang telah memperoleh predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Sementara tujuh Kejaksaan Negeri lainnya belum masuk zona integritas WBK.
Wakil Jaksa Agung RI. menegaskan salah satu untuk mencapai zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah transparansi informasi publik. Oleh karena itu pada saat memberikan pengarahan di depan jajaran Kejati Banten, Wakil Jaksa Agung yang didampingi Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI Jaya Kesuma dan Kabag RB Kejagung Yudi Triyadi sebagai Tim Reformasi Kejaksaan RI meminta agar jajaran Kejati Banten berkomitmen keras untuk segera mewujudkan zona integritas memperoleh predikat WBK/WBBM.
Bahwa kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, yaitu harus diawali dengan Komitmen Pimpinan dan jajaran selaku agen agen Perubahan, Soliditas Tim Kerja, data dukung kelengkapan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap, membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Kanal Pengaduan harus berfungsi dengan baik dan direspon secara cepat, membuat inovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi, budaya kerja, membuat strategi komunikasi atau manajemen media.
Foto ; Rec.dok
Oleh karena itu Kunci utama mewujudkan Reformasi Birokrasi, dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, menurut Wakil Jaksa Agung adalah Komitmen Pimpinan. Dalam memperoleh predikat WBK dan WBBM, harus meliibatkan semua pihak tanpa terkecuali, karena itu perlu kerja sama yang akuntabel dan berintegritas. “Mengedepankan integritas, profesional, stop pungli, sehingga masyarakat merasa puas atas kinerja kita,” ujarnya .
“Saya berharap kedatangan saya bersama tim disini tidak sia sia. Kita harus mampu membuat 7 (tujuh) satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejati Banten mendapatkan predikat WBK, dan predikat WBBM untuk Kejati Banten di tahun 2021,” kata Wakil Jaksa Agung penuh harap.
7 (tujuh) Program Prioritas Jaksa Agung Tahun 2021, yaitu :
- Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional;
- Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan professional;
- Pembentuk kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik;
- Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi;
- Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku;
- Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara;
- Penyelesaian perkara dugaan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan Unit Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Selain itu Wakil Jaksa Agung RI. menyampaikan “Bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu berkarya dengan ikhlas “, imbuhnya.
“Mudah-mudahan dengan kehadiran saya di Banten ini juga memberikan support semangat terutama untuk rekan-rekan dan termasuk juga minta dukungan masyarakat agar kejaksaan yang ada di wilayah Banten ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk publik terutama bagi para pencari keadilan, termasuk bagaimana cara menangani kasus dengan cepat dan tidak bertele-tele karena masyarakat butuh pelayanan,” terangnya.
Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Wakil Jaksa Agung RI. berkesempatan meninjau dan melihat secara dekat berbagai inovasi dan kinerja Kejari Serang dalam keseriusannya menuju predikat WBK tahun 2021. (K.3.3.1/Kapuspenkum Kejagung)