Senin 11 Juli 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Komunitas Warung Appresiasi Press (Wappress) akhirnya memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan kendaraan dinas roda 4 cara sewa atau KDO-S (Kendaraan Dinas Operasional cara Sewa, Senin (11/7/22).
Pengadaan kendaraan dinas sebanyak 29 unit dengan cara tidak lazim di Kabupaten Batu Bara viral di media sosial dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Kondisi tersebut dijelaskan punggawa Wappress Zainuddin di markas Wappress di Lima Puluh usai memasukkan surat permohonan RDP ke DPRD Batu Bara.
“Kami minta agar Ketua DPRD Batu Bara menyegerakan jadwal RDP di Komisi 2 agar semuanya jelas,” pinta Zainuddin.
Dijelaskan Zainuddin, terbit dan masuknya surat Wappress No : 07/SK/RDP /WAPPRESS/VII/2022 perihal
Mohon Agendakan Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengadaan 29 Unit Kendaraan XPander bukan untuk menghakimi Pemkab Batu Bara.
“Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah, kami berharap agar Ketua Komisi II DPRD Batu Bara dapat mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) tentang pengadaan 29 Unit Kendaraan XPander 2022 Dinas Operasional Sewa (KDO-S) yang dibelanjakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD)Batu Bara. Atas prihal diatas, terkait pengadaan 29 unit mobil XPander tersebut, maka diperlukan adanya koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, guna terciptanya penyelenggara pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparansi, partisifasi dan akuntabilitas,” beber Zainuddin.
Untuk itu Zainuddin berharap, kiranya Ketua DPRD Batu Bara dapat menghadirkan Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, PPK Pengadaan kendaraan cara KDO-S, Kabid Aset BKAD Kabupaten Batu Bara, Inspektorat dan Kabag Hukum Setdakab Batu Bara.
Ditambahkan Zainuddin, permintaan RDP di Komisi 2 DPRD Batu Bara yang mereka layangkan hari ini mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
“Kita merujuk Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagaimana ditetapkan dengan undang undang, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juga mengacu pada Permendagri No 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019,
Perbup No 45 tahun 2018 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Perbup No.29 tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintahan Kabupaten Batu Bara TA 2019, Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Perppu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami juga akan minta penjelasan dan urgensi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 yang menjadi payung pengadaan sewa 29 unit mobil Mitshubisi Xpander,” tutupnya.(Martua)