Hukrim  

Warga Bukit Sofa Diciduk Polres Siantar

Kabarsimalungun.com, Dalam Rangka memberantas Narkotika dan menyelamatkan generasi Bangsa indonesia yang terkhusus di generasi Milineal Kota Siantar

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, Melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan Personil satuan narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar

Lanjut AKP Rusdi Ahya, kemudian personil satuan narkona berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021, sekira pukul 22.00 Wib.

Masih Katanya, Personil satuan narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir jalan

“pada saat personil saat narkoba mendekat terlihat laki-laki tersebut ada membuang sesuatu dng tangan kanannya dan kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap yg bernama SINGGIH Usia (26) Tahun warga jalan Sinar kelurahan Bukit sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

kemudian SINGGIH diminta untuk mengambil yang dibuangnya dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0.30 gram, Kemudian dari tangan kiri SINGGIH ditemukan 1 Unit Hp , selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan,

SINGGIH mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (Al,Red)

159 Pembaca
error: Content is protected !!