Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara, Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria berinisial FZ (27) warga Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur diduga pengedar sabu 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib si Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Tayeb SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut,Kamis 19 Desember 2024.
“Berawal informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada seorang diduga pelaku tindak pidana Narkotika yang melakukan transaksi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib,”jelas AKP Fery.
“Usai mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat seorang laki-laki yang berada di Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih sesuai dengan informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap dan mengamankannya,”papar AKP Fery.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap satu buah tas ransel warna coklat yg disandang orang tersebut dan dari dalam tas tersebut ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga bungkus plastik Number One yang berisi narkotika sabu dengan berat brutto : 3000 gram (3 Kg), satu bungkus plastik bertuliskan ZMY yang berisi narkotika sabu berat brutto : 1000 gram (1 Kg),kepada petugas pelaku mengakui akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara,”tutur AKP Fery.
“Personil Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
“Pasal di persangkakan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi.(Martua)