Waspada !!! Modus Penjual Ikat Pinggang,Kaca Mata dan Jam Tangan Ternyata Pencuri.

Rabu 30 Juni 2021

Kabarsimalungun.com. Batu Bara — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi ungkap kasus pencurian di Kantor Kemenag pada press release di Mapolres Batu Bara, Rabu (30/6/2021).

“Kedua tersangka menjalankan aksinya di Kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara di Lima Puluh, Kamis (24/6/2021) saat pegawai Kemenag menjalankan ibadah sholat dzuhur,” jelas Kapolres

Modus kedua tersangka berpura pura berjualan Ikat Pinggang, kaca mata dan Jam Tangan, dan menjajakan barang dagangannya tersebut ke perkantoran, dan disaat jam istirahat / situasi kantor sepi, tersangka mengambil barang berharga yang ada dalam kantor.

Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 kedua tersangka (Imron alias Ion dan Santriyadi alias Yadi) sekira pukul 12.40 Wib, kedua tersangka datang ke Kantor Kemenag Kab.Batu Bara. Lalu tersangka Imron alias Ion masuk kedalam kantor Kemenag. Sedangkan tersangka lainnya duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi di halaman kantor Kemenag. Lalu tersangka Imron alias Ion mengambil barang berharga berupa Laptop dan HP yang tergeletak di atas meja dan dimasukkan kedalam tas sandang yang dibawa tersangka.

Dua hari kemudian, Sabtu (26/6/2021) kedua tersangka berhasil di ringkus di salah satu hotel di Pematang Siantar.
Kedua tersangka, Imron alias Lon (41) dan Santriyadi alias Yadi (40) keduanya asal Ogan Komering Ilir (OKI)Sumsel (Sumatera Selatan) saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Imron menyebutkan laptop telah dikirim ke Bandung lewat jasa penitipan barang.

Saat melakukan pencarian barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberi hadiah timah panas kepada kedua tersangka.

Atas pengakuan tersangka, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi menginstruksikan personilnya melakukan penjemputan ke alamat di Bandung yang diberikan tersangka, Minggu (28/6/2021).

Selain menyita 3 laptop dan 3 HP yang dicuri, Sat Reskrim Polres Batu Bara juga mengamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol BG 4382 TU.

“Tersangka Imron mengaku sudah beraksi di Lampung,Jambi Sumsel dan Sumut dengan hasil 80 Laptop dan 10 HP android sejak 6 bulan lalu, semua hasil dijual ke Bandung dan baru kali ini tertangkap,”tutur Kapolres.

Disebutkan Kapolres, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(Martua)

185 Pembaca
error: Content is protected !!