Satreskrim Polres Batu Bara Hadiahi Timah Panas 3 Pelaku Tindak Kejahatan

Selasa 07 September 2021

BATU BARA — Polres Batu Bara laksanakan Press Realese Tindak Pidana di halaman Gedung Sat Reskrim, Senin(06/09/2021). Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis. SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH.MH, Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian.ST.SH, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU. Ahmad Fahmi.SH, Kanit Ekonomi Polres Batu Bara IPDA. Cristian Panggabean.SH, Kanit Resum Polres Batu Bara, IPDA. Rener Tambunan SH.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menerangkan kepada para awak media.
Kasus Pertama; Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 94 / VIII /2021 / SPKT. Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 27 Agustus 2021, atas nama Pelapor Bambang Syahputra Waktu kejadian, Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar Pukul 03.00 Wib, di toko penjualan Ponsel “BAMBANG CELLULER” Yang terletak di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personil kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka, diantaranya; Selamat Raharjo alias Toco (32) warga Dusun IV Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rudi Amsar alias Rudi (33) warga Dusun VI Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Adi Sujadi alias Bagol (38) warga Dusun ll Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti, 1 unit Laptop Merk Acer 14 lnch, 4 unit Handpone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel, Tiga (3) unit speaker MP3 Portable, Dua (2) buah Linggis, Satu (1) buah kunci besi dan Satu (1) Unit Mobil Xenia.

Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan adalah tersangka yang sama berhasil diungkap Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 115 / VIll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura tertanggal 13 Agustus 2021 Pelapor Atas nama Daman Huri 

Pada 12 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 wib, terjadi tindak kejahatan di Kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura, Linkungan lll, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Dua (2) buah linggis, Satu (1) buah kunci besi, Satu (1) potong jaket berwarna hitam, Satu (1) potong Daster, Satu (1) potong Baju kaos dan Satu (1) buah tas sandang.
Sementara, satu orang yang merupakan otak pelaku, Yudi masih dalam Daftar pencarian orang (DPO). Semua pelaku adalah warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketiga pelaku sempat melawan petugas saat Tim Anti Bandit Polres Batu Bara hendak mengamankan barang bukti, sehingga petugas memberikan tindakan terukur berupa timah panas pada kakinya kepada Toco dan kedua rekannya.

Pasal yang disangkakan : Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 126 / Vlll / 2021 / SPKT / Polsek lndrapura tertanggal 23 Agustus 2021.Polsek Indrapura berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dengan tersangka inisial ZKN (25) warga Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Berhasil diamankan barang bukti satu (1) unit Handpone merk Samsung.
Sedangkan inisial HM juga seorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Pasal yang disangkakan :
Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B/119/VIll /2021 Polsek lndrapura / Polres Batu Bara Tanggal 18 Agustus 2021.
Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) juga terjadi diwilayah Hukum Polsek Indrapura tepatnya di Dusun Vll, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten. Batu Bara dan berhasil diamankan seorang tersangka Febri Andika alias Andi (30) yang merupakan warga setempat.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu (1) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna Silver nomor Polisi B 6603 NPM, satu (1) Unit Handpone merk Vivo Y30, satu (1) buah kotak HP merk Vivo Y30 dan satu (1) buah Besi, sesuai dengan  Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Pada saat selesai gelar Press Realese, Kasat Reskrim AKP. Fery Kusnadi.SH.MH mengatakan dengan tegas, Sat Reskrim Polres Batu Bara, akan tetap berupaya meringkus para pelaku tindak kejahatan, agar Kabupaten. Batu Bara benar-benar aman dan Kondusif.

Kegiatan Pres Realese berjalan aman,tertib dan lancar serta tetap menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan.(Martua)

318 Pembaca
error: Content is protected !!