Diduga Tak Miliki Izin Praktik dan Izin Edar, Oknum Bidan Suntik Pemutih Berhasil Diamankan Polres Batu Bara

Lima Puluh, Batu Bara – Seorang Oknum Bidan di Lima Puluh tak memiliki izin praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit berhasil diamankan Kepolisian Resort Batu Bara.

Informasi yang dirangkum media Kabarsimalungun.com diketahui bahwa Praktek ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat  dan diketahui pelaku berinisial DU (29), Warga Perlanaan, Jalan Lintas Perdagangan- Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Kepolisian Resort  Batu Bara pada hari Selasa, tanggal 07/09/2021, sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku diamankan terkait melayani jasa memutihkan kulit dengan menggunakan vitamin C, kolagen dan melayani Aqua skin veniccy melalui suntik infus, dimana perbuatan tersebut  patut diduga tidak tidak memiliki izin edar sediaan farmasinya dan juga tidak memiliki keahlian, kewenangan dalam melakukan praktik farmasi dan tanpa hak melakukan praktek kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada pelanggannya.

Terkait penangkapan dan Press Rilisnya, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan bahwa ianya sedang mengahdiri acara dan sedang tidak berada di Mapolres Batu Bara.
“Temui Kasat Reskrim, Saya lagi ada acara di Medan dan kalau saya sudah balik ke Batu Bara, saya kasih tau kasat reskrim” ucap Kapolres Batu Bara Ikhwan Lubis saat dikonfirmasi awak media Kabarsimalungun.com melaui pesan celuler Whatsappnya, Rabu, tanggal 08 September 2021.  

Merujuk permasalahan hukum yang dilakukan oleh pelaku atas tidak adanya izin edar persediaan farmasinya dan juga tidak memiliki keahlian, kewenangan dalam melakukan praktik farmasi dan tanpa hak melakukan praktek kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada pelanggannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Dan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang kedokteran, dengan ancaman hukumannya 10 Tahun.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kasat Reskrim Ferry Tarigan belum dapat dihubungi dan pesan whatsapp yang dikirimkan belum mendapat tanggapan, walau sudah terlihat infonya sudah dibaca. 

(Tim-Red)

keterangan :

Diduga Pelaku Oknum Bidan

874 Pembaca
error: Content is protected !!