Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Unit reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,Jumat (12/01/2024) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas AKP Alfander Sagala membenarkan peristiwa tersebut Sabtu (13/01/2024) pagi.
Dijelaskan AKP Alfander Sagala petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas sekira pukul 17:30 Wib.

“Team opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Rory Aleksando Tarigan (27) warga Dusun III Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras dirumahnya,”papar Kasi Humas.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku,ditemukan 2 paket sedang sabu-sabu yang Di simpan Oleh pelaku di dalam kamar rumah milik nya setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan di jual,”ujar AKP Alfander Sagala.

“Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti; satu klip paket ukuran sedang berisikan sabu-sabu,satu klip paket ukuran sedang berisikan sisa sabu-sabu,sepuluh klip plastik kecil kosong bekas sabu-sabu,satu pipet bekas sabu-sabu dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,”pungkas AKP Alfander Sagala.(Martua)






























