Satres Narkoba Polres Batu Bara ‎Ringkus Diduga Pengedar Sabu, 9,97 Gram Sabu Disita

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — ‎Menyikapi laporan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan dan menangkap terduga pengedar narkoba sabu inisial ES, 34 tahun,
‎di rumahnya di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (29/3/2026).



‎Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Selasa (31/3/2026).

‎Ketika dilakukan penggeledahan, dari penguasaan ES ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram.  Juga disita 1 unit handphone android yang diduga sebagai alat bertransaksi narkoba.

‎Diinterogasi, ES mengakui kepemilikan barang haram tersebut merupakan miliknya untuk diperjualbelikan.

‎Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, ES yang dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.

‎”Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” pungkas Tamba.[Martua]

120 Pembaca
error: Content is protected !!