Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Menyikapi laporan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan dan menangkap terduga pengedar narkoba sabu inisial ES, 34 tahun,
di rumahnya di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (29/3/2026).

Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Selasa (31/3/2026).
Ketika dilakukan penggeledahan, dari penguasaan ES ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Juga disita 1 unit handphone android yang diduga sebagai alat bertransaksi narkoba.
Diinterogasi, ES mengakui kepemilikan barang haram tersebut merupakan miliknya untuk diperjualbelikan.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, ES yang dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.
”Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” pungkas Tamba.[Martua]






























