PT. KINRA dan Danramil 07 Pasarbaru Abaikan Surat Klarifikasi Media, Panglima TNI Diminta Copot Danramil 07/Pasarbaru

foto : Surat tanda terima dari Pos Indonesia dan surat Media Kabarsimalungun.com

Simalungun, PT. KINRA dan Danramil 07/Pasar Baru Disinyalir kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkhusus Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan dimana Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan  Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus.

Hal itu disampaikan CEO Media Kabarsimalungun.com MAH Sinaga terkait adanya dugaan penyimpangan peran, tugas dan fungsi salah satu Oknum TNI Pelda Sucipto yang menjadi BKO di PT. KINRA dan diduga  gentayangan di perusahaan lainnya.

“Kami sudah kirimkan surat Resmi kepada Danramil 07/Pasarbaru dan PT. KINRA dikawasan Sei Mangkei pertanggal 06 Juli 2023 dengan Nomor Surat : 02/KS-RED, tapi hingga berita ini kami tayangkan pihak yang kami surati sengaja mengabaikannya atau ada indikasi sengaja menutupinya”, Ucap Ali.

Ditambahkannya” Terkait abainya PT. KINRA kami akan segera melayangkan surat kami kepada Direktur Utama Holding dan  PTPN 3, yang selanjutnya untuk Danramil 07/Pasar Baru,  kami akan kirimkan surat untuk mendesak sekaligus meminta Panglima TNI segera melakukan pencopotan terhadap Danramil 07/Pasar Baru”, tegas Ali.

Langkah-langkah itu di lakukan terkait tidak kooperatifnya mangaement PT. KINRA Sei Mangkei dan Danramil 07/Pasar Baru, yang terkesan melakukan dugaan pelanggaran atas Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Negara kita adalah negara hukum, kami juga dilindungi dan bekerja sesuai dengan Undang-undang Perss dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, jadi kami berharap semua pihak baik itu dari instansi, institusi swasta maupun negeri yang ada di Indonesia agar senantiasa patuh dan taat terhadap aturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara tercinta ini”, ucap Ali Sinaga.

Sebelumnya media Kabarsimalungun.com diketahui telah mengangkat artikel seorang oknum TNI yang bernama Pelda Sucipto dari Makoramil 07/Pasarbaru, yang saat ini masih bertugas sebagai BKO di perusahaan PT. KINRA Sei Mangkei, namun atas pemberitaan tersebut Cahya Cipta Purnama yang mengaku anak kandung dari Pelda Sucipto dengan aroganya melakukan Interogasi, Imtimidasi dan pengancaman terhadap media Kabarsimalungun. Com, hingga sampai dirinya tahu betul apa yang sebenarnya terjadi dengan kinerja orangtuanya dan menyatakan berita atau artikel yang ditayangkan olehmedia kabarsimalungun.com adalah informasi Palsu.

Akibat dari ketololannya dan merujuk pada undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Perss, kuat dugaan Cahya Cipta Purnama menghambat, menghalangi tugas Jurnalis dan selanjutnya dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.

(tim-red/AS)

Referensi baca;

Gawat, Oknum TNI Pelda Sucipto Bertugas BKO Pengamanan di PT. Kinra Gentayangan ke Perusahaan Lain.

Cahya Cipta Purnama Ancam,  Imtimidasi dan Tuding Perusahaan Media Sajikan Informasi Palsu, CEO : Tidak Takut dan Tidak Mundur

Catatan redaksi ; 

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:media kabarsimalungun.com

atau kealamat yang berada di Box Redaksi. Terima kasih.

901 Pembaca
error: Content is protected !!