Anggar Jago Ancam Bunuh Wartawan Dengan Parang, Mantan Residivis Narkoba SHND Bebas Berkeliaran, Polisi Apa Kabar?

Simalungun – Jalani hukuman selama kisaran 2 (dua) tahun di dalam penjara Lapas Kabupaten Simalungun tidak menjadikan mantan residivis narkoba SHND alias Wanda alias Anda Tato merasa jerah dan bertobat kepada ALLAH SWT.

Pasalnya, tepat dihari bhayangkara pada tanggal  1 Juli 2022, sekira pukul 16 : 40 Wib, dengan menyelipkan sebilah parang dipinggang belakanganya SHND mendatangi kediaman rumah MAH Sinaga.

Sesampainya di lokasi rumah MAH Sinaga, SHND menanyakan permasalahan kuwitansi dan terjadilah perdebatan.

“Mana kuwitansi nya, bang, ucap SHND

“Kuiwitansi, Apa?, aku gak pernah merasa berhutang ataupun memberikan uang sama kau, Untuk apa aku, kasih kuwitansi sama.kau” Ucap MAH Sinaga.

“Ingat bang, Aku lajang dan Abang punya keluarga, kuhabisi kalian semua”, ucap mantan residivis narkoba SHND yang ditangkap Tahun 2019 yang lalu.

Selanjutnya, SHND merasa kesal dan berdebat dengan isteri MAH Sinaga.” Aku gak ngomong dan berurusan samamu ya.  Nanti kubunuh kau”, Ucap Mantan residivis narkoba yang mendapat asimilasi PB kisaran bulan Maret 2022 yang lalu.

“Bunuh, lah, sok jago kau”, sahut isteri MAH Sinaga.

Perdebatan antara SHND dan isteri MAH Sinaga terus berlanjut. Merasa emosinya memuncak SHND mengambil sebilah parang yang sudah disiapkannya sebelumnya.

Kemudian mendatangi MAH Sinaga dan parang tersebut hendak diayunkan kearah MAH Sinaga, namun ditangkap, dipegang oleh Nasrullah Sinaga kemudian tak lama parang tersebut diberikan Nasrullah Sinaga kepada Anggi Sinaga dan menarik mantan residivis narkoba menjauh dari MAH Sinaga.

Tak terima dengan perlakuan pengancaman yang dilakukan SHND mantan Residivis Narkoba itu, MAH Sinaga melaporkannya ke Mapolsek Perdagangan yang tertuang dengan bukti laporan nomor : LP/B/157/VII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 Juli 2022.

“Iya betul, SHND mantan residivis narkoba itu sudah kita laporkan kepada Polisi di Mako Polsek Perdagangan, tapi sudah berjalan berkisar 15 hari pelaku belum juga ditangkap, sementara alat bukti dan saksi sudah ada, Apa Kabar dengan kinerja Polsek Perdagangan, apa menunggu jatuh korban dulu, baru jelas unsur pidananya, baru pelaku ditangkap ???”, tutup Ucap MAH Sinaga kepada awak media, Minggu 17 Juli 2022

Kapolsek Perdagangan AKP. Josia SH. MH saat dikonfirmasi melalu via WhatsAppnya 15/07/22, sekira pukul 21 : 20 Wib menjelaskan bila sudah selesai tahapan penyelidikan akan melakukan gelar di Polres Simalungun.

” Bila sudah selesai tahapan penyelidikan ( mengambil semua keterangan dari para saksi-saksinya ) dan memenuhi unsur Tindak Pidananya maka ditingkatkan ke Penyidikan melalui Gelar Perkara pak, mengenai perkembangan Laporan Polisi bapak, akan diberikan SP2HP dan atau bisa langsung menghubungi Kanit Reskrim dan penyidik pembantunya, demikian pak, mohon bersabar, terimakasih.

“Ia pak, akan digelarkan di Polres pak bila tahapan penyelidikannya sudah selesai dilakukan”. tambah AKP. Josia SH. MH.

Terpisah, Terkait kasus pengancaman yang dialami oleh MAH Sinaga Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun, Kanit reskrim Polsek Perdagangan Iptu Edy Syahputra, saat ditemui diruang kerjanya tanggal 15/07/2022, sekira pukuln13 : 00 Wib menjelaskan bahwa penangan perkara untuk saudara Aliaman Sinaga merupakan atensi dan secepatnya akan kita selesaikan.

“Kasus ini atensi dari pimpinan bang, berkas gelar sudah lengkap bang, Hari Senin tinggal kita gelarkan ke Polres Simalungun. Dalam minggu ini kita akan tingkatkan ke penyidikan (Sidik),  bang”, ucap Edy Syahputra.

Diketahui sebelumnya, SHND alias Wanda alias Anda Tato merupakan warga Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III,. Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya orangtuanya merupakan pendatang di alamat tersebut.

SHND alias Wanda alias Anda Tato merupakan mantan residivis narkoba yang diduga mendapatkan asimilasi PB prematur dari Lapas Kelas II A Pematangsiantar+Simalungun pada kisaran Bulan Maret-April 2022 yang lalu.

SHND alias Wanda alias Anda Tato ditangkap Polisi unit Narkoba Polres Simalungun pada Tahun 2019 yang lalu dan sudah ditetapkan terbukti bersalah yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun dengan Nomor 529/Pid.Sus/2019/PN Sim. Pada hari Rabu 19 Desember 2019.

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Suhanda alias Wanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

Tindak pidana.

“Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I”;

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. (TIM-RED)

1,006 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version