Diduga Lambat Tangani Masalah Pencabulan Anak di Wilayah Kabupaten Simalungun, Mahasiswa Pasca Sarjana USI Angkat Bicara.

Simalungun, Perlindungan Anak itu harus di terapkan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Salah Satu Kasus Pencabulan Anak dibawah umur sangat menjadi atensi bagi semua kalangan masyarakat khususnya KPAI yang dipimpin oleh Kak Seto. Saat dikonfirmasi awak media kepada KPAI kak Seto, terkait dengan adanya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh (D) 11 Tahun kepada anak usia 3 Tahun, KPAI RI menurunkan Perwakilannya, dimana  Ianya mengatakan “Siap mendampingi kasus anak itu dan segera menelepon keluarga korban”. KPAI siap mengawal dan menyelamatkan generasi bangsa Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun.

Terkait hal ini, Kasubbag Humas Polres Simalungun saat dikonfirmasi awak media kabarsimalungun, tertanggal 21/12/2020, sekitar pukul  09.42 WIB, melalui Via WhatsAppnya. AKP Lukman Sembiring mengatakan mengenai Laporan tersebut lagi dalam proses pengembangan penyelidikan lanjut Pak.

“Terima kasih Pak.Ok Pak, Segera kita konfirmasi  ke Penyidik UPPA. Terima kasih. Ujarnya

Terpisah, Alfianto SH selaku Mahasiswa Pasca Sarjana USI mengatakan Kandungan dalam UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah:
A. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
B. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
C. Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;

Anak itu tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara.

“Setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.Terhadap penanganan kasus ini kami berharap Aparat Penegak Hukum tidaklah tebang pilih dalam penegakan hukum dan bertugas sesuai dengan ” PROMOTER”.

Dikonfirmasi awak media di Coffe Team Perdagangan, Penasehat Hukum dari Keluarga Korban Dedek Lesmana, SH menjelaskan bahwa benar ada menangani kasus perkara adanya dugaan pencabulan anak usia berkisar 3 Tahun di Kepolisian Resort Polres Simalungun, yang tertuang dalam Laporanya pada tanggal 02 Oktober 2020, surat tanda terima laporan (STPL) No.STPL/153/X/2020/SU/SIMAL. 

“Adapun isi laporan tersebut, melaporkan  saudara (D) usia 11 Tahun, yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak kandung dari klien kami yang bernama Bunga (nama samaran), yang pada saat sekarang ini berusia lebih kurang 3 tahun.

Kami selaku Penasehat Hukum dari korban menyerahkan dan mengikuti aturan, perudang-undangan yang berlaku. Dan kami harus menjunjung tinggi kode etik terkait tugas dan tanggung jawab kami sebagai penasehat hukum dan kode etik tugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum.Kiranya pihak kepolisian dapat bekerja dengan “PROMOTER” agar kasus ini dapat segera terselesaikan.

Disisi lain, (R) selaku orangtua Korban menjelaskan kepada awak media bahwa mereka sudah lelah dengan proses hukum yang dilaporkanya, dimana hingga saat ini belum ada kejelasanya.”Kami sudah capek dengan perjalanan proses ini Pak, anak kami sudah menjadi korban dari pencabulan yang dilakukan oleh (D), seharusnya  pelaku sudah harus diamankan.Kalau anak saya melihat sipelaku langsung ketakutan dan kalau malam suka ngigau-ngigau, terpaksa anak saya ditirahkan kerumah keluarga dikampung, agar bisa lebih tenang.Sudah 2 (dua) bulan ini kami menunggu prosesnya, tapi belum juga ada kejelasan hukum untuk pelaku. 

“Kayak main-main aja Polisi menangani masalah ini, bagaimana kalau hal ini dialami oleh anak-anak dari bapak/ibu Polisi itu”, ucap orangtua korban sembari kesal dan menangis.

Hingga berita ini dilangsir di meja redaksi, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini, walaupun sudah tampak terlihat pesan whatsapp yang dikirimkan awak media sudah terkirim.


Red-Tim.

417 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version