Perdagangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun masih tertidur lelap. Truck Bermuatan Over Tonase Bebas Melintas di Jalan Status III C. yang terletak di Jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. (24/08/20).
Hal itu diungkapkan salah satu warga Mhd. Aliaman H.Sinaga, yang rumah tinggalnya tepat dipinggir jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Menurutnya, Truck yang memilki roda lebih dari 4 dan kapasitasnya sudah overtonase, sudah tidak layak lagi melintas di jalan depan rumahnya. Disamping jalanya sempit, truck yang melintas itu akan cepat merusak jalan. Ditambah lagi Truck gudang botot milik Dodot yang diparkir dipinggir jalan tersebut, membuat jalan semakin tidak karuan, apabila berselisihan harus mengantri, terkadang menimbulkan kemacetan.ucapnya.
Lebih lanjut Mhd. Aliaman H.Sinaga menjelaskan bahwa sebelumnya hal ini sudah berulang kali di sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Bapak Roni, Bapak Roni meminta lokasi letak gudang sawit yang mengoperasikan truck yang melebihi overtonase tersebut, dan sudah kami penuhi. Terakhir Bapak Roni juga berjanji akan mengeceknya.
Namun terakhir kali saya meminta status jalan Bandar Jawa, Perluasan, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun kepada Bapak Roni, Ianya hanya menjelaskan bahwa itu status jalan Kabupaten.
Dikatakan Mhd. Aliaman H.Sinaga lagi, sebenarnya seluruh warga sudah resah dan kalau terjadi korban, siapa yang bertanggung jawab. Dan untuk janji Bapak Roni yang rencananya akan melakukan pengecekkan kelapangan tidak kunjung ada.
” Terkait permasalahan ini sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, namun truck overtonase ini masih tetap bebas melintas di jalan kelas III C yang berada di jalan Bandar Jawa, Perluasan Kampung Jawa, Kel. Perdagangan III, kemungkinan pegawai dan staff dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun masih tertidur lelap. tutupnya sembari tersenyum.
Disisi lain Dedek Lesmana selaku Praktisi Hukum dan Advokat, menjelaskan bahwa berdasarkan UU no.22 tahun 2009, pasal 19, ayat (2), Lalu lintas angkutan jalan berbunyi ; Jalan Kelas III C, merupakan jalan lokasi yang hanya bisa dilalui oleh kenderaan bermuatan kabasitas standart tonase, dengan ukuran an lebar truck tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 mm, dengan izin muatan sumbu seberat 8.000 Kg.
Selanjutnya berdasarkan Permenhub nomor : KM 1 Tahun 2000, tentang status penetapan kelas jalan di Pulau Sumatera, kiranya sudah cukup jelas dan dapat dipahami oleh Dinas Perhubungan, tidak asal kasih statement bahwa jalan tersebut adalah jalan Kabupaten.
Disinilah dimintakan agar Dinas Perhubungan dapat turun langsung kelokasi guna melakukan kebenaran faktanya dan menindak tegas pengusaha RAM sawit dan gudang-gudang yang sudah mengoperasikan truck overtonase yang melintas di jalan kelas III C yang terletak di Jalan Bandar Jawa, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
” Bila nantinya aduan warga ini tidak mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, langkah selanjutnya kita akan bantu warga untuk melakukan pelaporan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan membuat portal jalan, agar truck overtonase tidak dapat melintas di jalan tersebut. tutup Dedek Lesmana. (Bagus).