Informasi Buat masyarakat Kota Siantar, Kondisi Jalan Adeirma Suryani Berlubang-Lubang

Informasi Buat masyarakat Kota Siantar, Kondisi Jalan Adeirma Suryani Berlubang-Lubang

Pematangsiantar, Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Amatan Reporter di lapangan mengenai jalan Ade irma Suryani kelurahan melayu Sangat Prihatin

Salah satu Pengendara Sepeda Motor, Bermarga Sinaga menjelaskan mengenai kondisi jalan Tersebut Berlubang dan sangat memprihatinkan, apalagi pada saat hujan deras dan mengalami Jatuh pada saat turun Hujan.

Lanjut menambahkan, kondisi jalan berlubang ini sangat dikeluhkan para pengguna jalan serta masyarakat di sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat aktivitas masyarakat menjadi Terkendala, antara Angkot dan Pengendara Sepeda Motor akibat kemacetan di jalan tersebut

“Bahwa kerusakan jalan adeirma Suryani hanya Sebagian di Tempel sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemko Siantar, dan Sangat berharap Kepada Dinas terkait segera diperbaiki dan setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat.

Salah satu mahasiswa kota Siantar Ahmad menjelaskan bahwa kerusakan sepanjang jalan Adeirma Suryani Kecamatan Siantar Utara sangat membahayakan bagi masyarakat dan bagi pengguna jalan.

Berharap jalan tersebut mendapat perhatian dari Pemko Siantar, Dan warga berharap pada masa kepemimpinan Hefriansyah SE selaku Walikota Siantar meminta bantuan untuk jalan tersebut segera diperbaiki, sekitar Panglong jalan Adeirma Suryani kelurahan Melayu kecamatan Siantar Utara ini setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.

Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan ujarnya.

Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Walikota Siantar Hefriansyah Noor, SE, MM dan Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Siantar belum berhasil dimintai keterangan Secara langsung terkait keluhan warganya. yang mana warga melihat infrastruktur jalan adeirma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara yang tidak kunjung diperbaiki (Al/red)

961 Pembaca
error: Content is protected !!