Rekanan PT. Unilever KEK Sei Mangkei PT. Daichindo Sukses Mandiri Diduga Beli Tanah Urug Ilegal

DPW KAMPUD SUMUT : Itu Murni Perbutan Pidana, Penjual dan Pembeli Bisa Kena Sanksi Hukum

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – PT. Unilever Oliochimical Indonesia (UOI) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei saat ini sedang melakukan expansi pengembangan usaha, dimana terlihat pembangunan yang saat ini dikerjakan  berlokasi di Marvel 3.

Dengan pembangunan yang saat ini sedang berjalan yang dimenangkan oleh beberapa tenan perusahaan, sebaiknya tidak menjadikan PT. Unilever Oliochimical Indonesia (UOI) melepas pengawasan terhadap tenan yang menjadi rekanan, karena akan menimbulkan pandangan miring yang berpotensi pelanggaran aturan dan hukum.

Hal ini diungkapkan Mhd. Aliaman H. Sinaga, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPW-KAMPUD) Provinsi Sumatera Utara, dalam temu perssnya, Jumat tanggal 15/03/2024. ianya menjelaskan sering mendengar pemberitaan miring terkait penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan di PT. Unilever Oliochimical Indonesia KEK Sei Mangkei.

Kami sering memantau dan mendengar pemberitaan miring dalam pengerjaan proyek pembangunan di PT. Unilever Oliochimical Indonesia KEK Sei Mangkei,hal ini terjadi diduga  kurangnya pengawasan atau ada oknum-oknum yang ingin memperkaya diri pribadi dan kelompoknya.

Bayangkan sekelas PT. Unilever Oliochimical Indonesia dengan sekala Internasional dapat dikelabui dengan tenan subcount PT. Daichindo Sukses Mandiri yang melakukan pembelian tanah urug yang diduga Ilegal.

Lanjutnya, Dalam pantauan kami, PT. Daichindo Sukses Mandiri melakukan pembelian tanah urug diduga ilegal, letak lokasinya di Desa Nanggar Bayu kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun (eks quary).

Tanah urug yang diduga ilegal dijual PT. Daichindo Sukses Mandiri kepada PT. Unilever Oliochimical Indonesia KEK Sei Mangkei untuk memenuhi kebutuhan  penimbunan di pembangunan proyek Marvel 3.

Sementara berdasarkan informasi yang kami terima, salah satu manajemen PT. Daichindo Sukses Mandiri ( Faisal ) menjelaskan, tidak mengetahui vendor pemasok atau pengangkut tanah urug tersebut, berdasarkan kwitansi pembelian (SPB) mereka (penjual tanah urug-red) , kami hanya pembeli sesuai dengan struck yang telah diterima PT. Daichindo Sukses Mandiri.

Sesuai dengan keterangan Faisal tersebut, kami menilai, pihak management PT. Daichindo Sukses Mandiri sebelum melakukan pembelian tanah urug tidak melakukan croscek terlebih dahulu, sehingga sampai tanah urug diterima.

Berdasarkan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, UU nomor 28 tahun 2009 dan UU nomor 3 tahun 2020, dan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan dan lainnya.  Jadi, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sebagaimana material-material yang digunakan sebagai pembangunan infrastruktur ilegal tanpa izin sebab, jika demikian penanganan PSN (Proyek Strategis Nasional) akan mendapat citra miring dan cepat atau lambat akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungannya.

Dengan demikian, jika ada kontraktor subcount  yang mengambil dan membeli material dari tambang ilegal, sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara, oleh karenanya kami DPW KAMPUD Provinsi Sumatera Utara akan segera melakukan kelengkapan bukti-bukti dilapangan untuk dibuatkan pelaporannya kepada aparat penegak hukum. Ucap Bang Sinaga.

Terkait adanya dugaan pembalian tanah urug yang diduga ilegal, Management PT. Unilever Oliochimical Indonesia dan PT. Daichindo Sukses Mandiri belum dapat dikonfirmasi secara langsung, akan tetapi awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang tersebut diatas.
(tim-red)

Referensi baca :

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabardimalungun.com. Terimakasih.

205 Pembaca
error: Content is protected !!