Kabarsimalungun.com. Batu Bara – Terkait laporan Juliani warga Dusun Masjid Barat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang menjadi korban penganiayaan meminta kepada pihak Polres Batu Bara dengan segera menindaklanjuti surat nomor STTLP/285/X/2021/RES. BATU BARA. terkait tindak pidana UU nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 170 Subs 351 yang dialaminya pada Jum’at (08/10/2021) yang lalu sekira pukul 11:00 WIB.
Sedangkan pihak terlapor dari kasus tersebut atas nama Toyo dan Inun sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/573/X/2021/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Juliani selaku korban penganiayaan berharap persoalan yang menimpanya segera ditindaklanjuti secara profesional oleh pihak kepolisian Polres Batu Bara.
“Saya berharap agar pelaku segera diproses secara hukum yang berlaku, Jangan karena saya orang susah jadi agak lambat untuk menindaklanjutinya”ungkap Juliani selaku korban saat didampingi sang Suami Sahlan, dikediamannya Senin (25/10/2021) siang. Kami menilai persoalan ini seperti ada tebang pilih, apa karena kami ini adalah orang susah, ujarnya dengan memelas.
Ditempat yang sama saat dikonfirmasi awak media Penasehat Hukum Aldi Pramana, SH. MH., beserta rekan sangat mengharapkan agar pihak Kepolisian Polres Batu Bara bertindak tegas dalam menangani kasus yang dialami Juliani selaku korban penganiayaan. (tim/red)